Evaluasi SP dan SOP Perizinan dan Non Perizinan Terintegrasi, Dinas PMPTSP Kobar Gelar Rapat Teknis bersama Stakeholder Terkait

MMC Kobar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan rapat bersama seluruh tim teknis perizinan se-Kabupaten Kobar pada Selasa (24/11). Rapat yang digelar di aula kantor Bupati ini dalam rangka peningkatan pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan, sehingga perlu dilakukan evaluasi atas penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Kobar Nomor 83 Tahun 2020 tentang penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizianan dan Non Perizinan Terintegrasi.

Rapat Tim Teknis ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kobar, Encep Hidayat. Encep mengatakan tujuan diadakannya rapat tim teknis ini sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi SOP Pelayanan peizinan dan Non perizinan terintegrasi dari Kemenpan RB. Dalam penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan SOP Pelayanan peizinan dan Non perizinan terintegrasi harus melibatkan masyarakat, stakeholder dan pelaku usaha sebagai penerima pelayanan perizianan dan non perizinan untuk mendapatkan kesepakatan bersama.

(Baca Juga : BPBD Kobar Serahkan 958 Paket Bansos Pemprov Kalteng ke Kecamatan Kotawaringin Lama)

“Dinas PMPTSP Kobar telah memiliki SP dan SOP yang diselesaikan pada awal tahun 2020, namun pada penyusunannya belum melibatkan stakeholder dan masyarakat serta pelaku usaha hanya tim teknis terkait. Maka dengan adanya rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan rapat bersama dengan unsur tersebut dan mengundang dari Kemenpan RB yang dijadwalkan diawal bulan Desember 2020,” tutur Encep.

Encep juga menambahkan bahwa penilaian Dinas PMPTSP Kobar pada tahun 2019 masih dalam nilai 2,6 dibandingkan dengan Rumah sakit Imanudin yang lebih tinggi yaitu dengan nilai 2,8. maka perlu diadakannya perbaikan agar dapat meningkatkan nilai dalam hal pelayanan terhadap masyarakat.

“Untuk penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman yang dilakukan tiap tahun terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu telah mendapat penghargaan sebagai Zona Hijau yaitu paling tinggi pada tahun 2019. Sedangkan untuk tahun 2020 Ombudsman tidak melakukan penilaian terhadap Dinas PMPTSP,” ungkap Encep.

Encep juga meminta kepada semua peserta rapat agar menyamakan persepsi apakah SOP dan SP sudah sesuai dengan kelembagaan di SOPD masing masing.

Dalam sesi diskusi rapat tersebut, Kepala Bagian Pemerintah dan Otonomi Daerah Setda, Julanda Rifan mengatakan bahwa untuk izin IPPT sudah melibatkan pertimbangan teknis dari bagian pertanahan, sehingga mempermudah dalam proses perizinan dan untuk survey lapangan dilakukan bila dekat dengan radius pemukiman. Di tahun 2020 ini sesuai dengan Perbup nomor 44 tahun 2020 telah diterbitkan akan dilimpahkan ke Dinas Perkim, sehingga proses perizinan IPPT tahun 2021 yaitu dilakukan Dinas Perkim dan Dinas PMPTSP akan mengganti nama-nama tim teknis yang telah ada.

Diakhir Rapat tersebut, Kabid Perencanaan Dinas PMPTSP, Rona Nirmala menyimpulkan inti dari rapat koordinasi ini yaitu sebagai persiapan persamaan persepsi untuk kegiatan FGD yang akan melibatkan stackeholder, masyarakat dan pelaku usaha serta mengundang langsung dari Kemenpan RB. Persamaan persepsi itu baik itu dari segi persyaratan maupun lamanya proses perizinan sehingga akan lebih meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal perizinan dan non perizinan. Pelayanan perizinan bertujuan memberikan kemudahan tetapi harus dicermati juga dari kelengkapan dan persyaratannya dengan benar. (dpmptsp kobar)