Evaluasi Penanganan Jenazah Pasien Covid-19 di RSSI Pangkalan Bun

Rapat Evaluasi Penanganan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid 19 di RSSI, Kamis (5/11).

MMC Kobar - Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun yang saat ini dikembangkan menjadi pusat rujukan pasien Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang tidak hanya menyediakan ruangan Intensive Care Unit (ICU) dan Ruang Isolasi Khusus Covid tetapi RSSI juga melayani pengurusan dan pemulasaraan jenazah Covid-19. Mulai dari memandikan, mensalatkan, mengkremasi hingga mengantarkan ke pemakaman bisa dilayani oleh RSSI.

Direktur RSSI Pangkalan Bun melalui Kepala Ruang Jenazah dr. Erianto,M.Ked SP.F menyebut bahwa proses pengurusan jenazah Covid-19 di RSSI dipastikan sangat aman. Jenazah muslim bahkan bisa dimandikan atau ditayamumkan. Sedangkan bagi jenazah non muslim, juga bisa dikremasikan sesuai tata laksana keamanan dari penularan Covid-19.

(Baca Juga : Tingkatkan Nilai SAKIP Pemkab Kobar, Inspektorat Lakukan Pendampingan)

"Jenazah pasien dengan Covid-19 perlu dikelola dengan etis dan layak sesuai dengan agama, nilai, norma, dan budaya. Prinsip utama dalam memberikan pelayanan ini adalah seluruh petugas wajib menjalankan kewaspadaan standar dan didukung dengan sarana prasarana yang memadai," jelas dr. Erianto dalam paparannya pada rapat Evaluasi Pelayanan Pemulasaran Jenazah Pada hari ini, Kamis (5/11).

Petugas yang menangani jenazah, lanjut dr. Erianto, memakai APD lengkap berupa gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata/google, masker bedah, celemek karet, apron, sepatu tertutup yang tahan air.

“Prosedur lainnya, pastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi, lakukan disinfeksi bagian luar kantong jenazah menggunakan cairan desinfektan serta hendaknya dibawa menggunakan brankar khusus ke ruangan pemulasaran jenazah/kamar jenazah oleh petugas dengan memperhatikan kewaspadaan standar. Jika jenazah akan diautopsi, maka hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus dan sudah ada izin dari pihak keluarga dan direktur RS,” terangnya.

Kasus kematian sementara yang ada di Kabupaten Kobar akibat Pandemi Covid 19 sampai dengan tanggal 5 November 2020 berjumlah 6 orang. (rssi pbun)