Dukcapil Gelar Rapat Persiapan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Dokumen Kependudukan

Foto Bersama Peserta Rapat Persiapan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Dokumen Kependudukan yang digelar di Ruang Rapat Setda, Selasa (18/06). (disdukcapil kobar)

MMC Kobar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) gelar Rapat Perdana Persiapan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Dokumen Kependudukan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Selasa (18/06). Rapat yang digelar di Ruang Rapat Setda ini dihadiri oleh seluruh Kepala SKPD lingkup Kabupaten Kobar.

Saat memimpin rapat Kepala Dinas Dukcapil Drs. H. Gusti M. Imansyah, M. Si mengatakan bahwa acara rapat ini dalam rangka persiapan kegiatan pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, KTP-el untuk kepentingan pelayanan publik, perencanaan pembangunan dapat dikenal dan diketahui oleh semua pihak.

(Baca Juga : Pemkab Kobar Siap Implementasikan Model Pelindungan Bahasa Daerah)

“Supaya mekanisme kegiatan yang mempermudah masyarakat untuk menyiapkan dokumen dapat dipersiapkan dengan matang, sehingga pelaksanaannya nanti dapat berjalan dengan lancar," ujarnya.

Penggunaan data kependudukan yang berasal dari satu sumber dimaksudkan agar tidak terjadi adanya perbedaan data antara SKPD yang satu dengan yang lainnya dalam pengambilan keputusan khususnya dalam kebijakan dan Perencanaan Pembangunan, disamping untuk melaksanakan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mana Data Kependudukan yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri merupakan Single Identity Number. (disdukcapil kobar)