Dukcapil dan Diskominfo Kobar Siap Sukseskan TTE
- penulis Disdukcapil Kobar
- Senin, 19 Agustus 2019
- dibaca 813 kali
MMC Kobar - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menerima kunjungan Tim IT Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Kobar yang akan melakukan uji teknis dan pengecekan jaringan terkait pemasangan VPN jaringan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang akan di aplikasikan ke seluruh Dokumen Kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kobar.
Kedatangan ini disambut hangat oleh Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Drs. H. Gusti M. Imansyah, M. Si beserta jajaran pejabat struktural Kabid dan Kasi Dinas dukcapil dan Administrator Data Base (ADB) di Ruang Kadis Dinas Dukcapil Kobar, Kamis (15/08).
(Baca Juga : Perkuat Penyusunan SKP bagi Guru, Dikbud Gelar Sosialisasi SKP dan Penilaian Kinerja Guru)
Hadir pada kunjungan tersebut, Kabid Pengelolaan Data Statistik dan Layanan E-Government Dinas Kominfo, Suyono, S.H., beserta Tim IT Dinas Kominfo Zeno H. K , S.T dan Musfrizal. Selain melakukan uji teknis dan pengecekan jaringan terkait pemasangan VPN jaringan TTE, tim juga melakukan pemetaan awal jaringan intra SKPD terkait pemanfaatan data dan dokumen kependudukan Kabupaten Kobar untuk mendukung program yang akan dilaksanakan.
Menurut Kadis Dukcapil, gerak cepat yang dilakukan Dinas Dukcapil terkait mobilitas TTE dimana Kadis Dukcapil dapat melakukan penandatangan digital dimanapun berada, tanpa harus berada dikantor, diharapkan dapat juga direspon secara cepat oleh Tim IT Diskominfo untuk melakukan pemasangan jaringan dan penambahan kuota IP Publik.
“Mobilitas saya sebagai Kadis cukup tinggi, perangkat gadget untuk TTE telah saya siapkan, tinggal jaringan VPN saja yang dapat menyambungkan jaringan intranet Dukcapil dengan jaringan Internet. Dan untuk setting keamanan sudah disiapkan oleh tim It Jarkomdat Dukcapil dari Dirjen Dukcapil pusat,” ungkapnya.
Ditambahkannya, sejauh ini penerapan TTE cukup berdampak signifikan untuk proses pencepatan penerbitan Dokumen Kependudukan. Sehingga jarak dan waktu terkait persetujuan TTE tidak lagi menjadi alasan. (dukcapil kobar)