DPRD Apresiasi Ranperda P4GN-PN yang Diiniasi oleh Pemkab Kobar 

Rapat Gabungan Komisi-Komisi DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kobar  pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2023 di Gedung DPRD, Selasa (4/7/2023).

MMC Kobar – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) disetujui serta dapat diterima oleh enam fraksi di DPRD Kobar, karena sudah dianggap layak serta memenuhi syarat untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD, M.Rusdi Gozali saat memimpin Rapat Gabungan Komisi-Komisi DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kobar  pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2023 di Gedung DPRD, Selasa (4/7).

(Baca Juga : Bapenda dan Tim Yustisi Kobar Sisir Reklame Serentak di 3 Kecamatan)

“Atas berbagai pertimbangan, sangatlah tepat dibentuk peraturan daerah  tentang P4GN-PN untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, sekaligus dapat dijadikan panduan atau pedoman untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional,” ungkapnya.

Menurut Rusdi Gozali, gagasan penerbitan rancangan perda ini sejalan dan selaras dengan dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maupun sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Kepala Badan Kesbangpol Kobar Edie Faganti selaku pemrakarsa Raperda P4GN saat menyampaikan jawaban atas pandangan dari enam fraksi DPRD pada pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi P4GN-PN, di Gedung DPRD Kobar, Selasa (4/7/2023)

"Pemakai narkoba ini harus disembuhkan bersama sama, kita harus sayang dengan masyarakat, diawali dari pendidikan, keterbukaan, edukasi, sosialisasi dan lainnya," ujarnya.

Menurutnya, perda tersebut penting, karena pemakai narkoba ini tidak bisa mengobati dirinya sendiri. Sehingga hal ini butuh perhatian bersama dengan serius. Perda ini juga sebagai bentuk kepedulian dan memerangi narkoba bersama sama.

Sementara itu, Pemkab Kobar yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tengku Alisyahbana menjelaskan, materi muatan Ranperda P4GN sudah disertakan dengan naskah akademik dan berlandaskan pada prinsip-prinsip yang memenuhi unsur-unsur pembentukan suatu produk hukum, baik norma maupun landasan yuridis.

“Terkait dengan optimalisasi fungsi dan lembaga daerah seperti Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas P3AP2KB serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai leading sektornya siap bersinergi untuk mengimplementasikan perda dimaksud,” ujar Tengku.

Pada kesempatan lain, Kepala Badan Kesbangpol Kobar Edie Faganti selaku pemrakarsa Raperda P4GN menyampaikan rasa terimakasih dan mengapresiasi DPRD yang telah membahas Ranperda tentang Fasilitasi P4GN-PN.

Dirinya juga menyambut baik dan menyatakan akan segera menindaklanjuti pendapat, saran, masukan serta kritik, yang telah dipaparkan oleh perwakilan dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kab. Kotawaringin Barat.

“Kami ingin menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, khususnya Ketua dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah bekerja keras tanpa mengenal lelah dan telah meluangkan waktu dan tenaga untuk membahas Ranperda yang kami usulan ,” kata Edie.

Edie mengungkapkan, rencananya dalam Ranperda nantinya akan melibatkan peran serta dan meningkatkan kesadaran masyarakat, peran lembaga kerukunan dan umat beragama, forum-forum, organisasi kemasyarakatan, dan peran aktif dari OPD. Dengan uraian kegiatan pemberantasan, sosialisasi, pelaksanaan deteksi dini, pemberdayaan, dan pemetaan wilayah rawan, serta peningkatan fasilitas rehabilitas dalam bentuk kegiatan aksi daerah.

Hadir dalam kegiatan Wakil Ketua DPRD I dan Wakil Ketua II sebagai pemimpin rapat paripurna, anggota Fraksi-Fraksi DPRD, Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD. (humas kesbangpol)