DPMPTSP Laksanakan Bimtek Implementasi Perizinan dan Pengawasan Berusaha Berbasis Risiko di Pangkalan Banteng

Foto Bersama: Para peserta Bimtek implementasi perizinan dan pengawasan berusaha berbasis risiko foto bersama para narasumber dan Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Pangkalan Banteng Akhmad Noor

MMC Kobar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Dan Pengawasan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2023 di Kecamatan Pangkalan Banteng, Senin (29/5).

Kegiatan dihadiri para pelaku usaha di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng. Dalam kegiatan tersebut para peserta juga mendapat bimbingan langsung untuk mendaftarkan usaha mereka ke sistem aplikasi OSS-RBA. Kegiatan dihadiri Kabid Pegendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Rosita Wati.

(Baca Juga : 3 KIM Bakal Dibentuk di Desa Sungai Kapitan)

Mewakili Camat Pangkalan Banteng, Kasi Pelayanan Umum Akhmad Noor mengapresiasi pelaksanaan bimtek bagi para pelaku usaha di Kecamatan Pangkalan Banteng ini.

Menurutnya dalam rangka mendukung kemajuan perekonomian di Kecamatan Pangkalan Banteng serta mendorong masuknya investor, maka sosialisasi dan bimtek sangat penting dan mempunyai peranan yang strategis. 

Peserta: Para peserta bimtek saat mendengarkan paparan para narasumber bimbingan teknis implementasi perizinan dan pengawasan berusaha berbasis risiko Tahun 2023 di Kecamatan Pangkalan Banteng

“Yang utama memberikan informasi tentang Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko,” katanya

Dengan tidak mengurangi kewenangan daerah, sistem OSS ini bertujuan untuk menyinergikan layanan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap pelaku usaha, sehingga pelaku usaha dapat melaksanakan semua kewajiban-kewajibannya yang terdapat dalam sistem OSS Berbasis Risiko termasuk juga adalah penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin.

Melalui kegiatan bimtek implementasi perizinan berusaha berbasis risiko ini, lanjutnya, pelaku usaha diharapkan lebih memahami dalam proses pengajuan izin dan kewajiban setelah terbitnya izin.

“Untuk fasilitator dan verifikator dalam hal ini OPD teknis dan pelayanan umum di kecamatan agar nantinya dapat memudahkan dalam proses terbitnya izin,” harapnya.

“Kita semua berharap kedepannya Kotawaringin Barat akan menjadi daerah tujuan investasi yang dilirik oleh investor dari dalam dan luar negeri, sehingga investasi di Kabupaten Kotawaringin Barat dapat terus meningkat serta target realisasi investasi dapat tercapai. (jaysh/pangkalan banteng)