DPMPTSP Kobar Luncurkan TTE Untuk Perizinan

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada bulan Desember 2019 lalu telah menerapkan Tandan Tangan Elektronik pada tiga jenis perizinan, yaitu SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi), dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Penerapan TTE ini merupakan tindak lanjut dari Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 1 Ayat 5 – 13 dalam undang undang tersebut secara khusus mengatur pemakaian informasi, dokumen serta tanda tangan elektronik.

(Baca Juga : Hingga 2024, Kominfo Targetkan Meliterasi 50 Juta SDM)

Kepala DPMPTSP Kobar, Encep Hidayat mengharapkan bahwa dengan diberlakukannya TTE ini maka pelayanan kepada masyarakat akan lebih aman, efisien, dan cepat.

“Penerapan TTE ini diberikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berbasis teknologi digital, dimana masyarakat dapat mengajukan 3 izin tersebut secara online dari rumah dan dapat memantau langsung lewat HP pekembangan proses penerbitan dokumen perizinan tersebut,” terang Encep.

Selanjutnya, Encep Hidayat juga menambahkan dengan lebih lancarnya jaringan internet yang ada di kantor, maka diharapkan DPMPTSP akan lebih baik dalam menerapkan pelayanan TTE, sehingga akan lebih banyak pula masyarakat yang akan mendapatkan manfaat dari pelayanan TTE tersebut. (dpmptsp kobar)