DPKH Dukung Peternak Olah Limbah Kotoran Sapi
- penulis DPKH Kobar
- Sabtu, 09 Juni 2018
- dibaca 563 kali
MMC Kobar - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berkomitmen mendukung dan meningkatkan pendapatan peternak melalui pengolahan limbah hasil ternak berupa kotoran sapi untuk dijadikan pupuk organik.
Pada rapat koordinasi pelaku usaha hasil peternakan yang berlangsung di Aula DPKH Kobar, Rabu (30/5) lalu, dihadiri oleh 30 orang peternak, 10 orang PPL dan Petugas Teknis Internal DPKH Kobar, Kepala DPKH Kobar HM Rosihan Pribadi menyampaikan bahwa pertemuan itu sangat penting untuk menggali potensi dan memecahkan permasalahan bersama. Melalui kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil peternakan tahun 2018 mengakomodir pelaksanaan kegiatan mulai pendampingan dan teknis pembinaan hingga pemasaran hasil produksi peternakan.
(Baca Juga : Upaya Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Pemkab Kobar Gelar Asistensi)
Saat itu HM Rosihan Pribadi juga menyampaikan bahwa pupuk merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi, oleh sebab itu pupuk harus tersedia sesuai dengan prinsip enam tepat yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu dan tempat. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam rangka penyediaan pupuk salah satunya dengan memberdayakan peternak untuk memanfaatkan kotoran ternak sebagai bahan utama pupuk organik.
Sementara itu, menurut Kabid PPSK DPKH Kobar Rubiansyah yang juga turut mendampingi Kepala Dinas menuturkan bahwa “Baik bentuk padat atau cair, pupuk organik sama-sama memberi peranan positif untuk tanaman dan lingkungan. Kandungan mikroba dalam pupuk akan merangsang pertumbuhan tanaman. Selain itu, pupuk organik juga dapat memacu pertumbuhan dan perkembangan bakteri dan biota tanah yang sangat diperlukan oleh tanaman”.
Dengan demikian potensi pengembangan pupuk organik masih terbuka luas seiring meningkatnya populasi sapi di Kobar. Selain daripada itu pula kotoran sapi dapat menjadi komoditas potensial lainnya sebelum menjadi pupuk yakni memanfaatkannya menjadi Biogas, sebagaimana telah dilakukan oleh Desa Pangkalan Tiga yang diinisiasi oleh Dirjen Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM melalui Dinas Pertambangan dan Sumberdaya Energi Provinsi Kalimantan Tengah. (SBT/DPKH)