Dorong Kinerja ASN, BKPSDM Kobar Selenggarakan Rakor Pembinaan Kepegawaian
- penulis BKPSDM Kobar
- Selasa, 13 Februari 2024
- dibaca 214 kali
MMC Kobar -Guna meningkatkan efektivitas kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan rapat koordinasi dan pembinaan kepegawaian.
Kegiatan ini mengambil tema “Evaluasi Penyusunan SKP Tahun 2023 dan Kebijakan Penyusunan SKP Tahun 2024”. Rapat koordinasi dan pembinaan kepegawaian ini diselenggarakan pada Selasa (13/2) bertempat di aula BerAKHLAK BKPSDM dan diikuti 85 ASN perwakilan dari tiap OPD lingkup Pemkab Kobar.
(Baca Juga : Kunjungi Ponpes dan Panti Asuhan, BPBD Dampingi Giat Safari Ramadhan Berbagi Bupati Kobar)
Kepala BKPSDM Kobar Aida Lailawati menjelaskan, setiap awal tahun seluruh ASN diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). SKP ini memuat sasaran, indikator dan target kinerja yang akan dikerjakan oleh ASN selama setahun ke depan. SKP digunakan sebagai salah satu instrumen untuk mengukur dan menilai kinerja ASN. “Maka wajib bagi setiap ASN untuk menyusun SKP di awal tahun,” jelas Aida.
Sebagai langkah awal untuk menyusun SKP, diperlukan kolaborasi setiap pegawai di tiap OPD. Hal ini dikarenakan SKP disusun secara berjenjang dari level pimpinan sampai ke level staf. Terlebih kepada pimpinan OPD harus aktif dan terlibat dalam penyusunan SKP bawahannya.
“Jadi penyusunan SKP bukan hanya dibebankan kepada pengelola kepegawaian, melainkan tanggung jawab bersama setiap ASN di OPD masing-masing,” ujar Aida lagi.
Lebih lanjut Aida menerangkan berdasarkan evaluasi penyusunan SKP tahun 2023, terdapat beberapa ASN yang tidak menyusun SKP maupun belum melakukan penilaian. Untuk itu, pihak BKPSDM telah menyiapkan langkah – langkah untuk menanganinya.
Langkah tersebut antara lain dengan memperpanjang masa penyusunan maupun penilaian SKP 2023 hingga akhir Februari 2024 dan melakukan kontak langsung kepada OPD dan ASN yang bersangkutan.
Namun jika sampai batas waktu yang ditentukan belum juga menyusun SKP maka, akan mendapat sanksi penjatuhan hukuman disiplin. “Selain itu administrasi kepegawaian yang bersangkutan juga akan terhambat,” tegas Aida. (bkpsdm kobar)