Dorong ASN Bebas Narkoba, Badan Kesbangpol Kobar Lakukan Tes Urine
- penulis Badan Kesbangpol Kobar
- Selasa, 05 Desember 2023
- dibaca 235 kali
MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kobar melakukan tes urine yang diikuti ASN di lingkungan Kantor Badan Kesbangpol. Kegiatan ini digelar di Aula Badan Kesbangpol Kobar, Selasa (05/12/2023).
Kepala Kesbangpol Kabupaten Kobar Edie Faganti menyampaikan, tes urine ini diperuntukkan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kobar.
(Baca Juga : Integrasi Sektor Pertanian dan Pariwisata, DTPHP Bakal Buka Pojok Adopsi Hortikultura )
Latar belakang dilaksanakannya kegiatan tes urine ini dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kobar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN-PN). Dalam hal ini pada Pasal 7 ayat (2) huruf c, disebutkan pelaksanaan tes urine kepada penyelenggara pemerintahan daerah dan masyarakat.
"Namun pada kesempatan kali ini kami menyasar yang ada di Pemerintah Daerah (ASN) dulu, mungkin selanjutnya pada pelajar di sekolah-sekolah dalam rangka deteksi dan antisipasi dini bahaya narkoba," kata, Edie Faganti disela memantau kegiatan tes urine di lingkungan Kantor Badan Kesbangpol.
Lebih lanjut Edie mengatakan kegiatan tersebut telah diatur dalam Perda maka kegiatan ini akan dilakukan secara rutin tiap tahunnya.
“Kegiatan ini juga dalam rangka melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional tentang P4GN. Dalam Inpres tersebut diwajibkan seluruh lembaga Pemerintah baik Kementerian dan lembaga, baik pusat dan daerah wajib melaksanakan Inpres dan akan dilaporkan kepada presiden setiap triwulan,” terang Edie
Terakhir Edie menambahkan, dari kegiatan tes urine ini apabila nanti terdapat ASN yang positif (menggunakan narkotika) maka akan dilakukan pengkajian lebih dalam.
"Hasil positif ini belum tentu yang bersangkutan menggunakan narkoba, bisa saja yang bersangkutan sedang mengkonsumsi obat tertentu atau sedang melakukan rawat jalan yang obatnya mengandung narkotika (namun disertai dengan resep dari dokter), maka ini harus dikaji lebih dalam," paparnya. (humas kesbangpol)