DLH Kobar Selenggarakan Ekspos Awal Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolan Ekosistem Gambut

Sekretaris DLH Kobar Syahyani saat membacakan sambutan Kepala DLH Kobar pada kegiatan 'Ekspos Awal Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) di Aula Bappeda, Senin (3/8). Foto: dok. DLH Kobar

MMC Kobar - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Senin (3/8) menyelenggarakan Ekspos Awal Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Kobar bertempat di Aula Bappeda.

Dalam kegiatan tersebut hadir sejumlah pimpinan/lembaga, diantaranya dari Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia, DLH Provinsi Kalteng, dan sejumlah pimpinan SOPD di Kabupaten Kobar.

(Baca Juga : Tambah Lagi Satu Unit Bus Sekolah, Bupati Kobar: Saya Ingin Anak-Anak Nyaman dan Aman)

Dalam sambutan Kepala DLH Kobar Bambang Djatmiko Trikora yang disampaikan oleh Sekretaris Syahyani bahwa kegiatan penyusunan RPPEG Kabupaten Kobar didahului dengan kegiatan ekspos awal yang bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan dari berbagai pihak.

“Ekspos awal ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan dari berbagai pihak khususnya dari seluruh undangan yang hadir, agar proses penyusunan RPPEG ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan dokumen yang benar-benar dapat dijadikan sebagai pedoman perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Syahyani.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa gambut merupakan ekosistem yang rentan mengalami kerusakan, terutama yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan seperti yang terjadi pada tahun 2015 yang lalu, untuk itu perlu dilakukan upaya-upaya yang intensif dalam perilindungan dan pengelolaannya. Salah satu upaya penting untuk melindungi ekosistem gambut adalah melalui penyusunan RPPEG.

"Karena dalam dokumen tersebut tercantum secara sistematis dan terpadu upaya-upaya apa saja yang harus dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum,” sambungnya.

Selain itu, dokumen  RPPEG ini diharapkan dapat memberikan informasi  tertulis yang memuat potensi masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu serta tersusunnya arah kebijakan starategi, program, sasaran program, indikator kinerja dan target perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

“Dokumen RPPEG ini nantinya ditetapkan oleh Bupati setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri LHK-RI, oleh karena itu sejak proses awal kita sudah melibatkan pihak Kementerian LHK-RI khususnya Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut," pungkas Syahyani ketika ditemui usai menjadi moderator diskusi pada acara ekspos tersebut. (dlh.kobar/karlan08)