DLH Kobar Lakukan Penutupan TPS Sampah Liar di Jalan Bhayangkara Desa Pasir Panjang

Petugas DLH Kobar sedang berjaga di pos yang berlokasi di dekat TPS liar yang sudah ditutup di jalan Bhayangkara Desa Pasir Panjang, Senin (20/02/2023). Foto: Dok. DLH Kobar

MMC Kobar - Dalam rangka menanggulangi Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) sampah liar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penutupan TPS Liar sekaligus melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Menjamurnya keberadaan TPS liar di Kabupaten Kobar semakin mengkhawatirkan. Maraknya TPS liar tersebut disinyalir akibat masih rendahnya kesadaran masyarakat akan kebersihan dan kesehatan lingkungan.

(Baca Juga : Sosialisasikan Keselamatan Pelayaran, Dishub Kobar Pasang Spanduk Imbauan)

Menyikapi hal tersebut, petugas kebersihan dari DLH Kobar terus eksis melakukan penyisiran sampah liar, salah satunya dengan melakukan pengangkutan tumpukan sampah di TPS liar.

Kepala DLH Kobar melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Muhammad Suhendra mengatakan, DLH Kobar berupaya untuk mengatasi tumpukan sampah yang berserakan di TPS liar. 

“DLH Kobar sudah melakukan berbagai cara untuk mengatasi permasalahan sampah liar ini, seperti pemagaran dan pemasangan spanduk larangan buang sampah di lokasi tersebut. Tapi tetap saja tidak diindahkan oleh warga, sehingga akhirnya sampah-sampah ini kembali ada dan menumpuk,” terang Suhendra  ketika ditemui pada Senin (20/02)

Lebih lanjut Suhendra menjelaskan, sebelumnya sampah yang berada di Jalan Bhayangkara tersebut sudah berapa kali diangkut oleh petugas kebersihan DLH Kobar. Namun sangat disayangkan, tidak berselang lama sampah-sampah pun kembali menumpuk, dan ini jelas menandakan bahwa kesadaran masyarakat masih sangat rendah. 

“Untuk itu dalam usaha mengantisipasi penumpukan sampah tersebut, DLH kobar melakukan penutupan liar salah satunya di jalan bayangkara, Desa Pasir Panjang," kata Suhendra.

Menurutnya, permasalahan timbulnya TPS liar merupakan masalah yang sulit diatasi bila tidak adanya kerjasama antara masyarakat dan pemerintah. Dibutuhkan kesadaran semua pihak untuk berperilaku peduli akan lingkungan. 

“Lingkungan yang kotor tentu tidak akan baik dari sisi keindahan maupun kesehatan. Perilaku membuang sampah sembarangan harus segera diubah dengan meletakkan sampah pada tempatnya bahkan lebih baik lagi bila dapat memanfaatkan sampah tersebut,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu pula, ia berharap kepada aparat pemerintahan di tingkat kelurahan/desa/kecamatan untuk bersama-sama melakukan sosialisai Peraturan Daerah Kabupaten Kobar Nomor 7 Tahun 2022 TENTANG Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Dan mengeduksi warga tingkat RT/RW untuk melakukan pemilahan sampah dari rumah, pembentukan Bank Sampah di tingkat RT/RW. 

"Kami berharap kelurahan atau desa serta kecamatan dapat bersinergi membantu mengedukasi warganya terkait Perda Pengelolaan Sampah dan cara melakukan pemilahan sampah. Syukur-syukur dapat membentuk Bank Sampah di tingkat RT/RW masing-masing," pungkasnya. (dlh.kobar)