DLH Kobar Bekerjasama Dengan KLHK RI Gelar Sosialisasi Pengelolaan Persampahan

Atas: Kepala Seksi Penanganan Sub Direktorat Sarana dan Prasarana KLHK RI Heny Puspita Rokhwani didampingi Sekda Kobar Suyanto berfoto bersama dengan perwakilan para peserta sosialisasi; Bawah: para peserta sosialisasi sedang mendengarkan pemaparan materi oleh narasumber pada Jumat (28/02) di Aula Bupati Kobar. Foto: dok. DLH Kobar

MMC Kobar - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar acara Sosialisasi Pengelolaan Persampahan pada Jumat (28/02/2020) bertempat di Aula Kantor Bupati Kobar. 

Sosialisasi ini merupakan hasil kerjasama Pemkab Kobar melalui DLH Kobar dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) yang menjadi salah satu rangkaian acara puncak peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2020 di Kabupaten Kotawaringin Barat. 

(Baca Juga : Dispora Gelar Rakor Persiapan Bupati Cup Tahun 2019)

Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Kobar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar Suyanto ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman, Kepala SOPD, Camat, Lurah, Kepala Desa serta Pemerhati/Penggiat Lingkungan di wilayah Kobar.

Dalam sambutan Bupati Kobar Hj. Nurhidayah yang dibacakan Sekda Kobar Suyanto, mengatakan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah semata, namun merupakan tanggung jawab bersama sebagai bagian dari komponen masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Instansi vertikal, badan usaha, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, pelajar sebagai agen perubahan harus bersama-sama berperan aktif untuk menjaga dan mensosialisasikan berkaitan dengan kebersihan tersebut.

Narasumber kegiatan sosialisasi ini berasal dari KLHK RI melalui Direktorat Jenderal PSLB3, yang diwakili oleh Kepala Seksi Penanganan Sub Direktorat Sarana dan Prasarana Heny Puspita Rokhwani. 

Dalam materinya Heny memaparkan materi tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Hal ini sebagai acuan tingkat kebijakan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, adanya penguatan koordinasi dan kerjasama dalam pengelolaan sampah sebagai implementasi Perpres Nomor 97 Tahun 2017 Tentang JAKSTRANAS yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah melalui JAKSTRADA. Di mana target pada tahun 2025 persentase perimbangan untuk pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70%.

Selain itu, Heny juga memaparkan empat faktor penggerak untuk mencapai tujuan (enabling factors) diantaranya bagaimana komitmen pemerintah daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana daur ulang pada tingkat komunitas, kecamatan dan kabupaten/kota berkolaborasi antar institusi atau dengan kata lain DLH tidak bisa kerja secara sendirian. (riyan/karlan08)