Ditjen Pajak Terima PPh 11 Triliun Rupiah dalam 5 Bulan PPS 

Jakarta, Ditjen Pajak - Jumlah pajak penghasilan (PPh) yang telah diterima Pemerintah hingga 31 Mei 2022 senilai Rp11 triliun dalam pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Berdasarkan data di laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, hingga Selasa (31/5/2022) pukul 08.00 WIB, terdapat 54.991 wajib pajak yang mengikuti PPS. Selain itu Ditjen Pajak sudah mengeluarkan 64.181 surat keterangan dari seluruh peserta PPS sejak berlakunya pada 1 Januari 2022.

(Baca Juga : Ziarah Makam Salah Satu Pendiri, Wakil Ketua BPK RI Kunjungi Kobar )

"Jumlah PPh (per 31 Mei 2022) Rp11 triliun dari total peserta PPS 54.991 wajib pajak," tulis Ditjen Pajak melalui situsnya, dikutip Selasa (31/5/2022).

Adapun total nilai harta bersih yang dilaporkan wajib pajak peserta PPS mencapai Rp110,47 triliun.

Total aset yang dideklarasikan di dalam negeri dan direpatriasi sebanyak Rp95,46 triliun, serta Rp8,3 triliun dideklarasikan di luar negeri. Terdapat aset yang diinvestasikan kembali sebanyak Rp6,69 triliun.

PPS merupakan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum sepenuhnya dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan Final berdasarkan pengungkapan harta.

Pelaporan PPS dilakukan secara online, melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login. PPS ini berjalan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. (wid/kpp_pbn)