Dispursip Gelar Bimtek Kearsipan bagi Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kobar

Bimtek Kearsipan bagi Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kotawaringin Barat

MMC Kobar – Senin (23/7) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kearsipan bagi Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 7 hari mulai tanggal 17 - 23 Juli 2023. Bimtek yang dilaksanakan di Hotel Dafam, Surabaya ini dibuka oleh Kadis Dispursip Kobar M. Rosihan Pribadi. 

(Baca Juga : Upaya Berikan Pelayanan Pajak Daerah, Bapenda Kobar Adakan Forum Komunikasi Publik)

Bimtek Kearsipan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan dan menambah pengetahuan serta keterampilan tenaga pengelola arsip dalam kegiatan administrasi yang akuntabel dan transparan untuk melestarikan nilai guna dan peruntukannya sebagai sumber informasi yang sah.

Penyampaian materi oleh Kabid Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Dispursip Kobar Cici Saputri

Dalam sambutannya, Rosihan berharap melalui Bimtek Kearsipan ini diharapkan dapat mempunyai SDM pengelola kearsipan yang mahir dalam pengelolaan arsip. Sehingga dapat terselenggaranya pengelolaan arsip yang baik serta ketersediaanya arsip autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Selain itu, diharapkan juga seluruh desa/kelurahan nantinya dapat menerapkan pengelolaan dan penataan arsip yang baik dan benar sehingga menghasilkan arsip yang autentik, utuh, lengkap dan terpercaya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yg jujur dan bertanggung jawab,” ujar Rosihan.

Bimtek Kearsipan bagi Desa/Kelurahan ini menghadirkan narasumber Arsiparis Madya dari Arsip Nasional Republik Indonesia  (ANRI) Yuniarti EB.,SS.,M.Si dan dari Lembaga Kearsipan (LKD) Kabupaten Kobar.

Yuniarti menerangkan bahwa pengelolaan arsip dinamis dalam hal ini mengaju pada UU Nomor 43 Tahun 2009 khususnya Pasal 30 dimana pengelolaan arsip dinamis wajib dilakukan oleh pencipta arsip yang meliputi kegiatan penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip dan penyusutan arsip.

“Arsip dinamis merupakan arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan penciptaan arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu, sehingga diperlukan proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif dan sistematis,” terang Yuniarti.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Dispursip Kobar Cici Saputri mengatakan bahwa instrumen kearsipan sebagai petunjuk dan pedoman dalam pengelolaan dan pemyelenggaraan serta penataan kearsipan dengan mengaju kepada Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Sistim Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip.

Peserta Bimtek Kearsipan bagi Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kotawaringin Barat