Disperkimtan Kobar Kaji Tiru Pengelolaan Aset PSU Perumahan ke Kabupaten Demak
- penulis Disperkim Kobar
- Kamis, 14 November 2024
- dibaca 14 kali
MMC Kobar – Dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Kamis (14/11).
Kegiatan kaji tiru ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Kobar, Kepala Bidang Perumahan Rakyat beserta staf, serta melibatkan Kepala Bidang Aset dari BKAD dan Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan dari Bappedalitbang Kabupaten Kobar.
Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari tata kelola aset PSU perumahan di Kabupaten Demak, yang nantinya akan diadaptasi untuk meningkatkan pengelolaan aset PSU di Kabupaten Kobar, khususnya terkait serah terima dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.
Acara ini dibuka oleh Rondiyah, Kepala Bidang Perumahan Dinperkim Kabupaten Demak. Dalam sambutannya, ia menjelaskan pentingnya pengelolaan PSU sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"PSU yang telah selesai dibangun wajib diserahkan kepada pemerintah sesuai peraturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU," ujarnya.
Lebih lanjut, Rondiyah memaparkan bahwa di Kabupaten Demak, realisasi penyerahan aset PSU perumahan dalam lima tahun terakhir (2020–2024) telah mencapai 100 perumahan. Pihaknya juga mengajak peserta kaji tiru untuk meninjau langsung lokasi perumahan yang telah menyerahkan aset PSU-nya kepada pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Kobar, Edy Rahman, menyampaikan apresiasinya atas penyambutan dan ilmu yang diberikan oleh Dinperkim Kabupaten Demak. “Hasil dari kaji tiru ini akan menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi pemerintah daerah kami dalam mengelola pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan aset PSU perumahan yang telah diserahkan oleh pengembang,” ujar Edy Rahman.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset PSU perumahan di Kabupaten Kobar sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor perumahan dan kawasan permukiman.