Disperkim Gelar Ekspose Akhir Penyusunan Dokumen Kajian Inventarisasi Sengketa Tanah Garapan di Kobar
- penulis Disperkim Kobar
- Kamis, 24 Oktober 2024
- dibaca 66 kali
MMC Kobar - Tanah bagi kehidupan manusia mempunyai kedudukan yang sangat penting. Hal ini disebabkan hampir seluruh aspek kehidupannya terutama bagi bangsa Indonesia tidak dapat terlepas dari keberadaan tanah yang sesungguhnya tidak hanya dapat ditinjau dari aspek ekonomi saja, akan tetapi ditinjau dari segi filosofis, politik, sosial, kultural, dan ekologis yang menjadikan tanah sebagai sebuah harta berharga yang sangat dibutuhkan.
Ada banyak kepentingan yang membutuhkannya, sehingga terus-menerus dan bahkan dapat memicu berbagai masalah sosial yang rumit, dikarenakan perkembangan penduduk dan kebutuhan yang menyertainya tidak sebanding dengan luasan tanah yang tidak pernah bertambah, oleh karena adanya ketimpangan dari struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta ketimpangan terhadap sumber-sumber produksi lainnya.
(Baca Juga : Disperindag UKM Kobar Gelar Pendataan dan Edukasi Pentingya Manfaat Memiliki NIB dan Sertifikat Halal bagi UMKM)
Seiring dengan kemajuan dan perkembangan di Kabupaten Kotawaringin Barat harga tanah semakin meningkat sehingga masalah sengketa, konflik dan perkara pertanahan cenderung mengalamai peningkatan.
Permasalahan ini merupakan akibat tidak tertibnya administrasi pertanahan di masayarakat pada masa lalu, diantaranya adalah pemasangan patok tanah, penguasaan tanah, penerbitan surat tanah, transaksi jual beli tanah, dan pengakuan sepihak atas tanah.
Untuk mengurai permasalahan tanah dimaksud Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) membuat Dokumen Kajian Inventarisasi Sengketa Tanah Garapan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024.
Ekspose akhir Kegiatan pembuatan Dokumen Kajian Inventarisasi sengketa Tanah Garapan diadakan pada Kamis (24/10) di Aula Huma Sega Disperkim Kobar.
Kepala Dinas Perkim melalui Kabid Bidang Pertanahan Sapiudin, mengatakan selepas Expose Akhir ini diharapkan kepada camat terkait agar menindaklanjuti dan menyusun aturan terkait pendataan konflik. “Dan sengketa tanah agar memiliki desain data yang sama diwilayah kecamatan masing-masing,” ujar Sapiudin
Kegiatan ini dihadiri oleh OPD terkait, yaitu Bappedalitbang, BPMD, Kesbangpol Linmas, BKAD, Dinas Pertanian, Bagian Pemerintahan dan Otda Setda, Kantor ATR/BPN, dan camat se-Kotawaringin Barat. (Disperkim/MTP)