Dishub Kobar Lakukan Penertiban dan Sosialisasi Pada Kendaraan Angkutan Logistik Antar Pulau

Personel Dishub Kobar melakukan penertiban dan sosialisasi pada kendaraan angkutan logistik antar pulau, Rabu (13/05). (dishub kobar)

MMC Kobar - Personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penertiban dan sosialisasi pada kendaraan pengangkut logistik antar pulau, Rabu (13/05).

Dengan mengacu kepada surat edaran Bupati Kotawaringin Barat nomor 550/840/Dishub-LLA tentang pengaturan operasional angkutan barang di Kota Pangkalan Bun, bahwa kendaraan angkutan barang dengan muatan dilarang masuk diruas jalan Kota Pangkalan Bun.

(Baca Juga : Wabup Kobar Dorong Organisasi Keagamaan Meningkatkan Kualitas Hidup Beragama Dan Bermasyarakat)

Melalui surat edaran tersebut telah diatur pula jam/ waktu kendaraan pengangkut logistik antar pulau untuk tidak melintas di Kota Pangkalan Bun yakni mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Dishub Kobar, Burhan menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban pada kendaraan angkutan logistik antar pulau dalam rangka mensosialisasikan surat edaran Bupati Kotawaringin Barat tersebut.

“Kami sudah melakukan penertiban serta sosialisasi kepada kendaraan angkutan logistik antar pulau yang tiba melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai dari pulau jawa sejak Maret lalu,” imbuhnya.

Personel Dishub Kobar yang dikoordinatori langsung oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan melakukan kegiatan penertiban dan pengendalian sekaligus sosialisasi terhadap kendaraan angkutan logistik antar pulau dengan mengarahkan kendaraan dan memanfaatkan area transit di Desa Pasir Panjang sampai dengan pukul 17.00 WIB sebagai upaya keamanan, keselamatan, dan kenyamanan para pengguna jalan.

“Seiring dengan hal tersebut, dalam menyikapi masa pandemi Covid-19 dan Bulan Ramadhan bahwa pihaknya telah mengeluarkan kebijakan lapangan dengan memperbolehkan kendaraan angkutan logistik antar pulau untuk masuk dalam kota mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB,” ungkap Burhan.

“Pada kegiatan kemarin (12/02) disaat personel sedang istirahat sambil mengawasi kendaraan yang bongkar muatan di area transit pada siang hari, ada salah satu kendaraan yang sopirnya tidak jujur dengan mengaku akan bongkar digudang yang berada diarea pasir panjang, namun faktanya kendaraan tersebut masuk melintasi jalan kota sampai ke Kelurahan Baru diluar waktu/ jam yang telah ditentukan,” tambah Burhan. (dishub kobar)