Dishub Kobar, BPTD Kalteng, dan Satlantas Polres Kobar Gelar Penertiban ODOL Angkutan Barang
- penulis Dishub Kobar
- Selasa, 25 Agustus 2020
- dibaca 1964 kali
MMC Kobar - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XVI Kalimantan Tengah (Kalteng) bekerjasama dengan Satlantas Polres Kobar menggelar penertiban Over Dimensi Over Loading (ODOL) pada angkutan barang, Selasa (25/8).
Kegiatan penertiban ODOL pada angkutan barang ini merupakan program Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) melalui BPTD Kalteng. Sebelumnya pihak BPTD Kalteng telah berkoordinaai secara langsung dengan pihak Dishub Kobar terkait pelaksanaan ODOL.
(Baca Juga : Kaji Tiru ke Bapenda Kotim, Bapenda Kobar Pelajari Optimalisasi Pajak Daerah dan Pemutakhiran PBB-P2)
Kepala Dishub Kobar melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kobar, Burhan menjelaskan bahwa penertiban ODOL pada angkutan barang ini merupakan tindak lanjut hasil koordinasi dengan BPTD Kalteng pada bulan April 2020 lalu.
“Pada bulan Juli 2020 lalu Dishub Kobar bersama BPTD Kalteng dan Satlantas Polres Kobar telah melakukan penertiban ODOL pada angkutan penumpang umum, dan hari ini dilanjutkan dengan penertiban ODOL pada angkutan barang,” jelas Burhan.
Penertiban ODOL pada angkutan barang digelar diruas jalan A. Yani KM 17 tepat di simpang Bumi Harjo dan dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, kondisi fisik kendaran, serta dimensi dan kapasitas muat kendaraan barang.
“Pada hari sebelumnya pihak BPTD Kalteng juga melaksanakan kegiatan penertiban ODOL pada kendaraan angkutan di kabupaten/kota diwilayah Kalteng lainnya dan hari ini (25/8) giliran Kobar yang menggelar kegiatan penertiban ODOL pada kendaraan angkutan barang bersama BPTD Kalteng dan Satlantas Polres Kobar” ujar Burhan.
“Telah terjaring beberapa kendaraan angkutan barang yang didominasi kendaraan Over Loading atau melebihi kapasitas angkut kendaraan yang terdeteksi dengan timbangan portabel dan sepenuhnya penegakan hukum untuk kendaraan yang Over Loading diserahkan kepada pihak Kepolisian dalam hal ini ditangani oleh Satlantas Polres Kobar,” Imbuhnya. (dishub kobar)