Disdukcapil Kobar Sosialisasikan UU Adminduk ke SPSI

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kobar, Drs. Teguh Pramono (kiri) tengah menyampaikan materi mengenai UU Adminduk kepada peserta yang hadir.

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bekerjasama dengan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Cabang Kobar melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Kebijakan dan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Tahun 2020.

Kegiatan yang diprakarsai oleh Ketua SPSI, Kosim Hidayat yang juga merupakan Anggota DPRD Komisi A yang merupakan mitra Kerja Disdukcapil Kobar ini dilaksanakan pada hari Minggu (19/1), bertempat di Kantor SPSI Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng.

(Baca Juga : Festival Tanjung Puting Diusulkan Sebagai Agenda Pariwisata Nasional)

Kegiatan yang diikuti oleh 40 peserta yang merupakan anggota SPSI perwakilan dari beberapa perusahaan yang ada di Kobar tersebut mengundang narasumber Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kobar, Drs. Teguh Pramono.

Teguh menyatakan, Disdukcapil Sesuai dengan Permendagri nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Dalam Jaringan (Daring) pasal 1 dimana dikatakan bahwa Administrasi Kependudukan Secara Daring yang selanjutnya disebut Adminduk Daring adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan berbasis elektronik melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

“Tujuan kegiatan ini mengarah pada Pelayanan Adminduk Daring yang mana proses pengurusan dokumen kependudukan yang pengiriman data/berkas persyaratan dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi, dan informasi. Dan kita sudah disiapkan Aplikasi Loket Virtual oleh Disdukcapil Provinsi Palangkaraya, sekarang masih tahap pengembangan,” terang Teguh.

Pada pertemuan tersebut nantinya akan difasilitasi oleh Disdukcapil Kobar terkait masih banyaknya pekerja-pekerja di perusahaan yang masih memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) domisili dari daerah asalnya.

Kepala Dinas Disdukcapil, Gusti Imansyah menambahkan, fasilitasi permintaan surat pindah oleh Disdukcapil Kobar nantinya bisa dilakukan. Cukup warga datang Ke Disdukcapil Kobar membawa identitas daerah asalnya seperti KTP-El atau Kartu Keluarga.

“Nanti akan dibantu oleh seksi Pindah Datang Penduduk Dukcapil  Kobar, berdasarkan surat permohonan warga,” tambah Gusti. (dukcapil kobar)