Disdukcapil Kobar Serahkan Dokumen Kependudukan Hasil Layanan Jemput Bola di Desa Pangkalan Satu

MMC Kobar - Setiap warga masyarakat wajib memiliki dokumen kependudukan dan pencatatan sipil berkaitan dengan identitas diri mulai dari saat lahir, bahkan sampai meninggal dunia dengan melaporkan kepada aparat pemerintah desa untuk ditindaklanjuti dengan pelayanan perekaman data, pengolahan dan pendistribusian dokumen secara gratis. Hal tersebut dimaksudkan agar memudahkan setiap warga masyarakat dalam berbagai aktivitas hidup.

Harapan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), H Gusti M Imansyah saat menyerahkan sejumlah dokumen kependudukan dan pencatatan sipil kepada perwakilan Pemerintahan Desa Pangkalan Satu Kecamatan Kumai di Kantor Disdukcapil Kobar, Rabu (10/06).

(Baca Juga : Kobar Siap Menyongsong Bebas Sampah 2025)

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam pasal 79a menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Jadi bentuk pelayanan jemput bola yang kami lakukan ke desa-desa, salah satunya Desa Pangkalan Satu. Setidaknya dapat mengurangi beban masyarakat pada saat pengurusan dokumen kependudukan. Jadi tidak perlu menghabiskan biaya transportasi ke Disdukcapil Kobar. Tapi kami yang datang untuk memberikan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil kepada setiap warga negara secara gratis,” ujar Gusti Imansyah.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kobar, Salamin dalam laporannya menyebutkan bahwa dokumen yang diserahkan kepada warga masyarakat Desa Pangkalan Satu yaitu 89 lembar akte kelahiran, 33 lembar KTP-el, 22 lembar Kartu Keluarga dan 186 lembar Kartu Identitas Anak. Dokumen tersebut diserahkan kepada Sekretaris Desa Pangkalan Satu, Winarno. (dukcapil kobar)