Disdukcapil Kobar Musnahkan 8.371 keping KTP-el Invalid

Penandatanganan berita acara pemusnahan KTP-el Invalid oleh Plt Disdukcapil Rody Iskandar dan Ketua Panitia Pemusnahan Dokumen Teguh Pramono juga para saksi-saksi diantaranya Kanit IV Sat Intelkam Polres Kobar IPDA Wahyu Suprapto dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah Inspektorat Kobar Lalu Su'adi di halaman Kantor Disdukcapil, Kamis (23/2/2023)

MMC Kobar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Pemusnahan KTP-el invalid, Kamis (23/2). Pemusnahan KTP-el invalid dipimpin langsung oleh Plt Disdukcapil Kobar Rody Iskandar beserta tim pemusnah dokumen kependudukan, unsur hukum dan unsur pengawas internal.

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman kantor Disdukcapil ini dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Kali ini sebanyak 8.371 keping KTP-el invalid dimusnahkan oleh Disdukcapil.

(Baca Juga : Dinas PMPTSP Siap Dukung Rencana Sertifikasi Yurisdiksi Produk Unggulan Perkebunan di Kobar)

Rody Iskandar mengungkapkan, tidak hanya KTP el, namun dokumen kependudukan lainnya seperti KIA, KK dan Akta Pencatatan Sipil juga dimusnahkan. Dokumen kependudukan yang sudah tidak valid merupakan dokumen yang tidak lagi memiliki nilai hukum dan dapat menimbulkan masalah keamanan jika sampai jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggungjawab. 

“Oleh karena itu, pemusnahan dokumen kependudukan yang tidak valid merupakan tindakan yang wajib dilakukan,” tutur Rody.

Pemusnahan KTP El Invalid oleh Plt Disdukcapil Rody Iskandar dan Ketua Panitia Pemusnahan Dokumen Teguh Pramono juga para saksi-saksi diantaranya Kanit IV SAT INTELKAM Polres Kobar IPDA Wahyu Suprapto dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah Inspektorat Kobar Lalu Su'adi

Sebelum dilakukan pemusnahan, Disdukcapil Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan pengecekan terhadap dokumen kependudukan yang sudah tidak valid. 

"Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang akan dimusnahkan benar-benar sudah tidak memiliki nilai apapun dan tidak dapat dipakai lagi," ujar Rody. "Dokumen yang tidak valid tersebut biasanya disebabkan oleh gagal encode, rusak, gagal cetak, dan perubahan elemen data," lanjutnya.

Pada saat pemusnahan, dokumen kependudukan yang sudah tidak valid dihancurkan dengan menggunakan alat pemusnah dokumen seperti mesin penghancur kertas atau pembakaran. Hal ini dilakukan agar dokumen tersebut benar-benar tidak dapat dipakai lagi dan tidak membahayakan lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan pemusnahan KTP-el invalid dan dokumen kependudukan lainnya yang sudah tidak valid, Disdukcapil Kobar telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan keselamatan warga negara. 

"Sebagai warga negara yang baik, kita juga diharapkan untuk memahami pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan dokumen kependudukan serta menjaga agar dokumen tersebut tetap valid dan dapat dipakai sesuai dengan fungsinya," pungkas Rody. (dsy/diskominfo kobar)