Disdukcapil Kobar Gelar Rakor Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- penulis Disdukcapil Kobar
- Kamis, 14 November 2024
- dibaca 28 kali
MMC Kobar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Koordinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kamis (14/11) di Ballroom Hotel Britsz. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara efektif dan efisien.
Rapat ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Pj Bupati Budi Santoso, serta turut dihadiri oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kobar, beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kabag, camat, serta lurah dan kepala desa se-Kobar.
(Baca Juga : Pembukaan Lomba KOSN, KSN dan Ekskul Keagamaan Tingkat Kabupaten Kobar Tahun 2020)
Dalam sambutannya, Pj Bupati Budi Santosa menekankan bahwa dokumen kependudukan adalah hak setiap warga negara dan merupakan kewajiban pemerintah untuk memfasilitasinya.
“Meskipun administrasi kependudukan bukan termasuk layanan dasar, namun dokumen ini menjadi dasar dari semua layanan publik. Dengan pelayanan adminduk yang baik, kita dapat mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan berkeadilan,” ungkapnya.
Salah satu tujuan utama kegiatan ini adalah mendorong pemerintah desa dan kelurahan untuk lebih proaktif membantu masyarakat, terutama kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), agar memiliki dokumen kependudukan. Hal ini diharapkan dapat memudahkan mereka dalam mengakses berbagai layanan dasar dari pemerintah maupun pihak swasta.
Plt. Kepala Disdukcapil Kobar, Tengku Muhamad Aqil Noor, menjelaskan bahwa administrasi kependudukan mencakup berbagai proses, mulai dari pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, hingga pengelolaan data kependudukan. “Ada lebih dari 20 jenis dokumen yang diterbitkan, termasuk KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, kartu identitas anak, hingga identitas kependudukan digital (IKD),” jelas Aqil.
Menurutnya, tertib administrasi kependudukan sangat penting karena data kependudukan berbasis nomor induk kependudukan (NIK) kini digunakan sebagai single identity number dalam berbagai layanan pemerintah dan swasta.
“Dengan tertib adminduk, masyarakat dapat mengakses layanan publik dengan lebih mudah, termasuk bantuan dan subsidi dari pemerintah secara tepat sasaran,” tambahnya.
Aqil berharap melalui kegiatan ini, pemerintah desa dan kelurahan semakin aktif memfasilitasi warganya dalam pengurusan dokumen kependudukan. Kolaborasi antar-stakeholder juga dinilai krusial untuk memastikan setiap penduduk memiliki dokumen resmi sebagai bagian dari perilaku tertib administrasi.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Kotawaringin Barat semakin baik, mendukung terciptanya masyarakat yang sejahtera dan pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.