Dinsos Kobar Salurkan 8.992 Bansos Sembako Covid-19 Tahap Pertama di 6 Kecamatan

ASN Dinas Sosial beserta Tim Tagana, Aparat Kelurahan, Babinsa dan Babinkabtim saat melakukan serah terima bantuan sosial sembako Covid-19 di Aula Kelurahan Raja Sebrang Kec. Arut Selatan, Rabu (22/4).

MMC Kobar – Penyaluran bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 tahap pertama telah dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat (Dinsos Kobar) terhitung dari tanggal 18 – 30 April 2020. Bansos tersebut disalurkan ke 8.992 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang tersebar di 6 kecamatan di Kobar.

Dalam pelaksanaan penyaluran tersebut, Kepala Dinsos Kobar Akhmad Yadi mengatakan, penyaluran bansos tahap pertama telah diberikan kepada seluruh masyarakat sasaran yang tersebar di seluruh kecamatan di Kobar.

(Baca Juga : Pemkab Kobar Gelar Penyambutan Piala Adipura di Halaman Kantor Bupati)

“Sebanyak 8.992 KPM menerima bansos Covid 19 sesuai dengan data by name by address (BNBA) yang dikirimkan oleh desa/kelurahan dari 6 kecamatan di Kobar,” kata Yadi pada Selasa (12/5).

“Data yang dikirimkan oleh desa/kelurahan tersebut akan diolah atau diverifikasi kembali oleh Tim Pengolah Data Dinsos satu persatu, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan penerima bantuan sosial dari pusat ataupun provinsi,” ujar Yadi.

“Penerima bansos tersebut diutamakan keluarga miskin atau rentan miskin dan keluarga terdampak pandemi Covid 19. Wujud bantuannya berupa beras 20 kg, mi instant 1 dus, minyak goreng 2 liter dan telur 1 piring (30 biji),” terang Yadi lebih lanjut.

“Dalam penyaluran bansos tersebut juga melibatkan berbagai pihak, antara lain aparat desa/kelurahan, kecamatan, Babinsa, Babinkabtimmas, Taruna Siaga Bencana (Tagana), Tenaga Kesejahteraan Kecamatan (TKSK), petugas PKH (Program Keluarga Harapan), pendamping KUBE dan aparat RT setempat,” pungkas Yadi.

Setelah selesai penyaluran bansos sembako tahap pertama, Pemerintah Kabupaten Kobar melalui Dinas Sosial akan kembali menyalurkan bansos sembako tahap kedua. Bansos tersebut diperuntukkan bagi keluarga atau kelompok masyarakat terdampak Covid-19, yang belum masuk dalam usulan/penerima bansos sembako tahap pertama, juga diperuntukkan bagi kelurahan dan desa yang belum mengusulkan ditahap pertama, serta desa/wilayah zona merah Covid-19.

Bantuan sosial Covid-19 diberikan sebagai bentuk kepedulian, perlindungan dan jaminan sosial Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, terutama bagi masyarakat tidak mampu dan masyarakat terdampak pandemi Covid-19. (dinsos kobar)