Dinsos Kobar Lakukan Respon Kasus Terhadap ODGJ

Tim Dinas Sosial Kobar bersama petugas Puskesmas Kumai, Aparat Desa Sungai Bedaun dan Aparat Kepolisian Sektor Kumai melakukan respon kasus ODGJ di Desa Sungai Bedaun, Kamis (6/02).

MMC Kobar – Orang dengan gangguan jiwa atau yang lebih dikenal dengan ODGJ sering kita temui di tengah kehidupan masyarakat kita. Akibat minimnya pengetahuan masyarakat tentang gangguan kejiwaan atau ODGJ banyak perlakuan salah yang tidak semestinya terhadap penderita seperti pemasungan, penelantaran, tindak kekerasan dan lainnya, akibat penderita yang sering mengamuk dan mengganggu ketentraman warga, karena mengalami halusinasi atau delusi.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Jayus mengatakan bahwa kasus ODGJ di Kobar semakin meningkat setiap tahunnya berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kobar.

(Baca Juga : PT JAPFA Comfeed Indonesia Tbk Investasi Bangun Breeding Poultry Farm di Kobar)

“Perkembangan ODGJ di Kobar semakin meningkat setiap tahunnya. Data Dinas Kesehatan Kobar menunjukkan, orang dengan gangguan jiwa di bulan Mei 2019 sebanyak 308 orang, dan hingga Januari 2020 meningkat menjadi 363 orang. Hampir setiap bulan dilaporkan ada kasus ODGJ baru yang dilaporkan oleh Puskesmas,” ungkap Jayus.

Sementara Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Maswai menyampaikan, bahwa dalam penanganan ODGJ, Dinas Sosial akan melakukan respon kasus terhadap setiap laporan kasus ODGJ yang dilaporkan masyarakat bila memungkinkan.

“Kita akan melakukan respon kasus pada setiap laporan ODGJ yang dilaporkan ke Dinsos, baik secara langsung oleh masyarakat maupun aparat desa, bila memungkinkan,” tutur Maswai pada Kamis (6/2).

“Tujuan dilakukannya respon kasus adalah untuk melakukan penanganan segera dan terencana terhadap kasus ODGJ yang dilaporkan, memberikan pelayanan dan solusi atas kasus yang terjadi, juga memberikan edukasi dan motivasi kepada keluarga akan pentingnya pemeriksaan dan pengobatan penderita secara teratur dan berkesinambungan, menjalin kerjasama lintas sektor terkait seperti Puskesmas, RSUD dan aparat desa setempat penderita berdomisili, serta melakukan pendampingan rujukan apabila penderita memerlukan penanganan lebih lanjut,” terang Maswai lebih lanjut.

Menurut UU Nomor18 Tahun 2018 tentang Kesehatan Jiwa, ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang bermanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Berdasarkan ilmu kejiwaan, terdapat tiga faktor penyebab gangguan jiwa. Pertama, faktor biologi yang melibatkan genetik dan aspek keturunan. Kedua, adanya masalah yang terjadi pada neurotransmitter seseorang. Ketiga, masalah lingkungan. bagaimana pasien tersebut mengalami tekanan luar biasa baik dari lingkungan keluarga, pekerjaan, atau sosial.

Seluruh faktor tersebut berhubungan dan menyebabkan stres yang dapat terakumulasi menjadi sebuah gangguan jiwa baik bersifat neurotik atau psikotik. (dinsos kobar)