Dinas Sosial Kobar Salurkan Bantuan ATENSI Kemensos RI

Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat Salurkan 240 paket Bantuan ATENSI Kemensos RI untuk PPKS Kluster Penyandang Disabilitas dan Lansia

MMC Kobar - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan kegiatan penyerahan bantuan ATENSI Kementerian Sosial Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso Surakarta pada tanggal 23-26 April 2024.

Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang diberikan sebanyak 240 paket sembako dan sandang untuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Kluster Penyandang Disabilitas dan Lansia di Kabupaten Kobar. Dengan rincian sebanyak 120 paket untuk kluster penyandang disabilitas dan 120 paket untuk kluster lansia yang tersebar di 6 kecamatan.

(Baca Juga : Pj Bupati Kobar Pimpim Apel Pagi di Inspektorat)

Para PPKS yang memperoleh bantuan program ATENSI ini telah melalui proses verifikasi lapangan, dimana sebelumnya para pemangku di tingkat Desa/Kelurahan telah mendapatkan informasi dari Dinas Sosial Kabupaten Kobar untuk mengusulkan PPKS sesuai dengan kriteria dan ketentuan program ATENSI. Salah satu kriterianya adalah telah masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini juga untuk memastikan para penerima tersebut memang layak dan memenuhi ketentuan untuk memperoleh program ATENSI sesuai kebutuhannya.

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh pihak Dinas Sosial Kabupaten Kobar diwakili Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Aldrin yang dihadiri juga oleh pihak Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso Surakarta, Pekerja Sosial Bidang Rehabilitasi Sosial serta perangkat kelurahan/desa setempat.

Adapun bantuan sosial yang disalurkan yakni berupa kebutuhan dasar permakanan seperti beras, minyak goreng, susu, makanan ringan, perlengkapan kebutuhan mandi, sarung, selimut dan lain lain.

“Kami berharap bantuan ini bermanfaat bagi penerima program ATENSI dan kegiatan ini merupakan salah satu upaya pelayanan kesejahteraan sosial yang baik bagi PPKS penyandang disabilitas dan lansia di Kabupaten Kotawaringin Barat,” tutur Aldrin, Selasa (23/4).

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, disebutkan bahwa ATENSI merupakan layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.

ATENSI merupakan layanan rehabilitasi sosial berupa dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan sosial dan atau pengasuhan serta dukungan keluarga yang bertujuan untuk pemenuhan aspek layanan dasar. Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial peduli untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan lansia.