Dinas PUPR Kobar Gelar Sosialisasi Aplikasi SIMBG di Kecamatan Arut Utara
- penulis Dinas PUPR
- Rabu, 15 Februari 2023
- dibaca 291 kali
MMC Kobar - Bertempat di Aula Kecamatan Arut Utara 15 Februari 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG), Rabu (15/2).
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Arut Utara, kepala desa dan masyarakat sekitar dan menghadirkan narasumber dari Tim Teknis Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Kobar.
(Baca Juga : Pemerintah Kecamatan Pangkalan Banteng Serahkan Surat Keterangan Aman Covid-19 kepada Masjid Roudhotul Janah Desa Amin Jaya)
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kobar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Bangunan Gedung.
Kepala Dinas PUPR Kobar melalui Kepala Bidang Cipta Karya Abdul Gafur mengatakan ,maksud dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan atau memperkenalkan kepada masyarakat mulai dari perangkat daerah, camat, lurah, desa dan masyarakat sekitar untuk proses pendaftaran pada sistem aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (simBG).
“Tujuannya adalah untuk lebih mentertibkan pendirian bangunan secara tata ruang, perizinan dan juga layak tidaknya struktur bangunan itu sendiri agar tidak terjadi masalah-masalah di kemudian hari,” kata Gafur.
Selain itu, lanjut Gafur, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kotawaringin Barat khusunya retribusi bangunan gedung.
Sementara itu Plt Camat Arut Utara bapak Hadi Surya Wijaya menyampaikan apresiasinya karena diselenggarakannya kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan sangat bagus karena selama ini masyarakat khususnya di Kecamatan Aru Utara masih belum tahu bagaimana mendaftarkan diri atau untuk memperoleh izin bangunan.
“Hal ini disebabkan karena kurangnya informasi dan juga jauhnya lokasi dari kecamatan ke kota Pangkalan Bun untuk proses perizinannya,” ujarnya.
“Dengan adanya pendaftaran izin berbasis sistem aplikasi ini lebih mempermudah dan dan mempersingkat waktu dalam memperoleh izin bangunan Gedung,” imbuhnya. (dpupr kobar)