Dinas PUPR Kobar Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 5 dan 6
- penulis Dinas PUPR
- Selasa, 05 November 2024
- dibaca 17 kali
MMC Kobar - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Bina Konstruksi menggelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan (Jenjang 5 dan 6), Selasa (5/11).
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 5-7 November 2024 bertempat di Aula Infrastruktur Lantai 2 Dinas PUPR Kobar.
(Baca Juga : Bupati Hj Nurhidayah Hadiri Pencanangan Vaksinasi bagi Ibu Hamil)
Pelatihan dan Uji Sertifikasi ini diikuti sebanyak 30 orang peserta dengan menghadirkan narasumber Tenaga Ahli di Bidang Jembatan Ir. Bambang Irawan, M.T dan Ir. Hendro Suyanto, M.T.
Kepala Dinas PUPR Kobar M. Hasyim Muallim mengatakan, kegiatan Pelatihan dan Uji Sertifikasi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan (Jenjang 5 dan 6) ini adalah salah satu upaya dari Dinas PUPR Kobar sebagai OPD teknis yang menangani pembinaan jasa konstruksi untuk memberi pemahaman kepada pelaku jasa konstruksi yaitu dengan melaksanakan Pelatihan dan Uji Sertifikasi.
“Pemeliharaan jembatan adalah suatu pekerjaan yang dilaksanakan setelah pekerjaan pembangunan jembatan selesai dilaksanakan. Pekerjaan pemeliharaan ini merupakan upaya mempertahankan suatu struktur jembatan dari penurunan kualitas atau kerusakan untuk mempertahankan fungsi jembatan,” jelas Hasyim.
Lebih lanjut Hasyim menerangkan, pemeliharaan jembatan tersebut meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi dan perbaikan besar, maka diperlukan tenaga teknis yang betul-betul mempunyai kemampuan khusus dibidang jembatan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja tentang jembatan.
“Para peserta juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor konstruksi yang mempunyai kemampuan, pengetahuan dan kompetensi yang handal sehingga dapat mengimplementasikan layanan jasa konstruksi sebagaimana diatur oleh Undang-undang dan peraturan jasa konstruksi,” terangnya.
Hasyim menambahkan, sertifikat kompetensi kerja konstruksi ini adalah bentuk pengakuan keterampilan dan merupakan bukti bahwa seseorang memiliki kemampuan dan pengetahuan yang dibutuhkan sesuai bidangnya dan dapat berkompetisi dalam mencari lapangan kerja dengan memiliki sertifikat kompetensi.