Dinas PMPTSP Lakukan Pendataan UMKM di Kecamatan Kolam

MMC Kobar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) melakukan pendataan UMKM dan pendataan Badan Usaha dengan modal ≥ 500 juta keatas untuk tahun anggaran 2020 di Kecamatan Kotawaringin Lama pada Kamis (13/2).

Dalam melaksanakan pendataan tersebut, Bidang Wasdal menggandeng pihak dari Kecamatan Kotawaringin Lama.

(Baca Juga : DPK Pamerkan Produk Home Industri di Casablanka)

Kepala Bidang Wasdal, Ely Restu Setyawati mengatakan kegiatan pendataan ini bertujuan agar Badan Usaha dapat mengurus perijinan melalui Online Single Submission (OSS) dan dapat melaksanakan kewajiban pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) setiap triwulan.

Lebih lanjut, Ely juga mengatakan bahwa kegiatan pendataan ini juga sekaligus untuk membina para pelaku usaha agar tertib dalam memproses perijinan terkait usaha.

“Sampai dengan saat ini masih ada pelaku usaha yang tidak atau belum mengetahui bahwa proses pengurusan ijin usaha dapat di lakukan secara online, oleh karena itu pada saat pendataan  juga dilaksanakan pembinaan kepada pelaku usaha agar melakukan pendaftaran perizinan melalui OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” pungkas Ely. (dpmptsp kobar)