Dinas PMD Kobar Gelar Penandatanganan Kontrak Tenaga Pendamping Profesional
- penulis DPMD Kobar
- Senin, 07 Januari 2019
- dibaca 1319 kali
MMC KOBAR - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar acara penandatanganan kontrak tenaga pendamping profesional Kabupaten Kobar, Lamandau dan Sukamara di Aula Kecamatan Arut Selatan, Jum’at (4/1/2019).
Pada acara itu, Plt Sekretaris Dinas PMD Kobar Roomhendi Mustofa dalam sambutannya menyampaikan, kehadiran tenaga pendamping profesional ini didasari oleh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa tenaga pendamping profesional memiliki struktur dari tingkat pusat sampai ketingkat desa. Hal itu ditujukan untuk pengawalan dana desa dan pemanfaatan dana desa secara maksimal dan tepat sasaran.
(Baca Juga : Jelang Nataru, Pemkab Kobar Pantau Kondisi Bahan Pokok di Pasaran)
“Adanya dana desa yang diberikan kepada desa perlu kita arahkan agar penggunaanya tepat sasaran, tentunya didasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019,” katanya.
Roomhendi melanjutkan, di Kabupaten Kobar keberadaan tenaga pendamping profesional ini terdiri dari 6 orang tenaga ahli (TA), 10 orang pendamping desa pemberdayaan (PDP), 4 orang pendamping desa teknik infrastruktur (PDTI), 20 orang pendamping lokal desa (PLD), dan 2 orang operator komputer (Opkom).
“Namun penandatanganan kontrak hari ini dari Kobar sebanyak 36 orang, terdiri dari 10 orang PDP, 4 orang PDTI, 20 orang PLD dan 2 orang Opkom, untuk TA sudah dilaksanakan penandatanganan di Palangka Raya,” katanya lagi.
Ditempat yang sama, Kabid Kelembagaan, Perkembangan Desa dan Pelayanan Sosial Dasar Dinas PMD Kobar Sanitro juga menjelaskan bahwa tujuan penandatanganan kontrak ini juga sebagai wujud nyata komitmen antara pemerintah dan PLD untuk meningkatkan integritas dan transparansi kinerja PLD, membuat tolak ukur kinerja untuk evaluasi PLD sebagai bahan monitoring, evaluasi, supervisi dan kemajuan kinerja PLD, dan memberikan kepastian hukum antara pemerintah dan PLD.
“Tentunya kolaborasi yang baik antara leading sector di pemerintahan dan tenaga pendamping profesional serta unsur pelaku program terkait dalam mensukseskan pelaksanaan program P3MD pada tahun 2018, diharapkan dapat menjadi semangat dalam melaksanakan tugas kembali di tahun 2019 ini. Mengawal desa dengan baik dan meminimalisir kendala terkait desa dan penggunaan dana desa,” katanya.
Hadir dalam acara ini, Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Kalimantan Tengah, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Kabupaten Kobar, Lamandau dan Sukamara, pendamping desa pemberdayaan, dan pendamping lokal desa Kabupaten Kobar, Lamandau dan Sukamara. (Rina Deviyanti/DPMD)