Dinas PMD Gelar Sinkronisasi dan Penyelarasan Daftar Usulan RKP Desa/ Perencanaan Pembangunan Kelurahan Tahun 2026

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengadakan Sinkronisasi dan Penyelarasan Daftar Usulan RKP Desa dan Perencanaan Pembangunan Kelurahan Tahun 2026 Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (2/1). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan 29 OPD teknis, camat, tenaga pendamping P3MD dan peserta sinkronisasi di Kabupaten Kobar.

Kepala Dinas PMD melalaui Sekretaris Anto Setiawan menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, mengamanatkan Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang kemudian dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANG Desa).

(Baca Juga : Persiapan Pengawalan Libur Lebaran, BPBD Kobar Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Telabang 2022)

“Daftar usulan RKP Desa dan Perencanaan Pembangunan Kelurahan menjadi bahan materi pokok dalam pembahasan Musrenbang tingkat kecamatan, sehingga diperlukan verifikasi, sinkronisasi dan penyelarasan substansi program dan kegiatan, antara perencanaan pembangunan desa yang disusun oleh pemerintah desa dengan perencanaan pembangunan daerah, melalui kamus usulan perencanaan pembangunan pada masing-masing OPD teknis terkait yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional,” jelas Anto.

Pelaksanaan sinkronisasi dan penyelarasan daftar usulan RKP Desa/Kelurahan dibagi dalam 3 kategori bidang usulan, yakni:
1. Bidang Pembangunan Infrastruktur yang dipimpin oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa dibantu dari Bappedalitbang.

2. Bidang Perekonomiaan dan Pertanian yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa Dinas PMD dibantu dari Bappedalitbang.

3. Bidang Pembangunan Manusia yang dipimpin oleh Kabid Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan MHA DPMD dibantu dari Bappedalitbang

“Diharapkan daftar usulan RKP Desa dan perencanaan pembangunan Kelurahan tahun 2026 yang diusulkan oleh Desa atau Kelurahan dalam wilayah Kecamatan masing-masing telah dilakukan verifikasi dan pemilahan berdasarkan skala prioritas,” lanjutnya.

Selanjutnya dilakukan verifikasi dan rekapitulasi oleh pihak kecamatan, diakomodir oleh OPD teknis terkait sekaligus proses input dalam SIPD oleh operator desa atau kelurahan dengan didampingi oleh kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.