Dinas PMD Gelar Penandatangan Kontrak TPP se Kabupaten Kobar

MMC Kobar - Dinas PMD melalui Bidang Kelembagaan Perkembangan Desa dan Pelayanan Sosial Dasar menggelar Penandatanganan Kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa dengan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Tahun 2020 Dinas PMD Provinsi Kalteng, di Aula Kecamatan Arut Selatan pada Kamis (16/1) lalu.

Penandatanganan Kontrak TPP Desa ini untuk Wilayah Kluster V, yang terdiri Tenaga Ahli sebanyak 6 orang, Pendamping Desa Pemberdayaan sebanyak 9 orang, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur sebanyak 5 orang, Pendamping Lokal Desa sebanyak 17 orang. Acara ini di buka oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kobar.

(Baca Juga : Pj Bupati Kobar Harap FGD SLISN PPRA LXIII Lemhannas Mampu Berikan Masukan dalam Menentukan Kebijakan Startegis)

Sebagaimana diketahui, tenaga pendamping profesional yang lebih dikenal dengan pendamping desa ada sejak berlakunya uu nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Diawali dengan terbitnya peraturan menteri desa nomor 3 tahun  2015 tentang pendampingan desa dan kemudian dicabut dengan permendesa nomor 18 tahun 2019 tentang pedoman umum pendampingan masyarakat desa.

Tujuan program pendampingan desa adalah utuk meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa,  meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan partisipatif,  meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya desa bagi kesejahteraan dan keadilan dan meningkatkan sinergitas program dan kegiatan desa, kerja sama desa dan kawasan perdesaan.

Tugas pendamping profesional diantaranya adalah mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam  dan teknologi tepat guna,  pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, peningkatan kapasitas pemerintah dan masyarakat desa.

Kepala Dinas PMD, Hardaniyanti menyampaikan bahwa Pemkab Kobar mendukung penuh program P3MD ini khususnya keberadaan tenaga pendamping profesional ini. Sejak tahun 2017 Pemkab Kobar telah mengalokasi anggaran melalui APBD Kabupaten Kobar.

“Melalui dukungan anggaran dari APBD ini, diharapkan akan makin terjalin sinergitas antara Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat dengan para tenaga pendamping profesional yang bertugas di Kabupaten Kotawaringin Barat. Karena kami sadar, bahwa para pendamping profesional desa ini berada di garis terdepan dalam melaksanakan pendampingan kepada desa dan masyarakat yang tentu saja peran aktif serta kontribusinya sangat kami harapkan,” tutur Hardaniyanti.

“Jika mencermati tujuan pendampingan desa serta tugas para pendamping profesional yang telah dirumuskan oleh pemerintah pusat melalui permendesa tersebut dapat kita simpulkan bahwa sangat besar harapan pemerintah akan peran aktif serta dukungan dari para pendamping profesional dalam mendukung implementasi uu nomor 6 tahun 2014 ini,” sambungnya.

Karena kedepan, lanjut Hardaniyanti, makin besar tantangan yang dihadapi desa. Tantangan yang dihadapi desa bukan hanya dalam pelaksanaan pembangunan seperti rutinitas yang dijalani sekarang ini dengan berharap akan tetap ada kucuran dana desa, namun sudah harus mengajak desa berpikir bagaimana menciptakan peluang-peluang sumber ekonomi yang berbasis pada potensi lokal desa.

“Jika potensi desa dapat digali dan dimanfaatkan secara maksimal tentu saja akan membuat desa kita menjadi mandiri. Untuk itu diperlukan ide-ide kreatif dan inovatif dari para pendamping profesional ini yang selanjunnya akan menjadi sumber masukan bagi desa dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan,” pungkasnya. (dpmd kobar)