Dinas PKH Kobar Fasilitasi Pembentukan Koperasi Mitra Berkat Bersama di Kecamatan Pangkalan Lada

MMC Kobar – Rabu (19/2) bertempat di Aula Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Pangkalan Lada, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM melakukan pembentukan Koperasi di Sentra Peternakan Rakyat (SPR).

Pembentukan koperasi di SPR ini guna memberdayakan ekonomi rakyat melalui Kegiatan Rapat Koordinasi Revitalisasi Kelompok Peternak. Hal ini melihat besarnya potensi pengembangan usaha bidang peternakan yang cukup bagus prospeknya.

(Baca Juga : Bersama Tim Gabungan, Dishub Kobar Gelar Ramp Check Angkutan Penumpang)

“Antusias para pelaku usaha bidang peternakan sangat besar dalam pembentukan Koperasi Mitra Berkat Bersama, karena selama ini SPR hanya menjalankan usaha pada bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, seperti pengolahan Pakan Ternak dan Pembuatan Hasil Limbah Peternakan namun di akses pembiayaan belum ada,” ujar Kasi Pengembangan SDM Martin Meliala.     

Ketua SPR Berkat Bersama ,YB Zainanto HW mengatakan bahwa ada 450 peternakan di 11 desa yang akan bergabung dalam bentuk koperasi, maka saat inilah waktunya untuk pembentukan koperasi Mitra Berkat Bersama dan menjaring para pelaku usaha ternak.

Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Restuningsih mengharapkan pembentukan koperasi Mitra Berkat Bersama di SPR dapat memfasilitasi kepentingan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Ditemui secara terpisah, Kepala Dinas PKH, Ida Pandanwangi menyampaikan bahwa koperasi yang akan dibentuk ini merupakan sebuah wadah bisnis kolektif berjamaah para peternakan rakyat, sebagai perwujudan komitmen sejak dibentuknya SPR Berkat Bersama pada Juli 2018 yg lalu.

Melalui Koperasi ini nantinya akan terbentuk bisnis satu pintu yg dikuasai para peternak sendiri, baik dalam penyediaan sarana produksi maupun pemasaran hasil usaha ternaknya.

Hal ini sudah sejalan dengan apa yg menjadi arahan Bupati Kobar bahwa sampai dengan tahun 2021 akan dibentuk minimal 10 sentra bisnis kolektif peternak rakyat di Kabupaten Kobar. (dpkh kobar)