Dinas Kominfo Kobar Gelar Lokakarya Penyusunan Informasi Yang Dikecualikan

Kepala Dinas Kominfo Kobar, Rody Iskandar menandatangani Maklumat Pelayanan Informasi Publik PPID Kabupaten Kobar yang disaksikan oleh Wabup Ahmadi Riansyah dan narasumber Staf Ahli Komisi Informasi Pusat, Annie Londa, SH, MH di Aula Bupati, Kamis (12/3).

MMC Kobar - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui bidang pengelolaan informasi publik menyelenggarakan Lokakarya Penyusunan Informasi Yang Dikecualikan Melalui Pengujian Konsekuensi di lingkungan Pemkab Kobar yang dilaksanakan di Aula Bupati, Kamis (12/3).

Kegiatan Lokakarya yang dihadiri oleh SOPD yang ada di Kabupaten Kobar ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati (Wabup), Ahmadi Riansyah dengan narasumber Staf Ahli Komisi Informasi Pusat RI, Annie Londa, SH, MH.

(Baca Juga : Distan Distribusikan Paket Konversi BBM ke BBG Pompa Air untuk Petani Kobar Tahun 2023)

Wabup Ahmadi Riansyah yang hadir mewakil bupati mengapresiasi kegiatan ini sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Kobar untuk bagaimana memberikan informasi yang tepat, cepat, akurat dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Wabup Ahmadi Riansyah mengatakan bahwa uji konsekuensi ini dilakukan agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bisa memastikan suatu informasi bersifat rahasia dan tidak bisa diakses dalam kurun waktu tertentu. Konsekuensi yang timbul adalah konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik apabila suatu informasi dibuka.

"Masih diperlukan rambu-rambu yang patut kita ikuti yaitu undang-undang nomor 14 Tahun 2008, ada beberapa kategori informasi publik yang tidak perlu atau tidak diperkenankan untuk diinformasikan kepada pubik," kata Ahmadi Riansyah.

"Kegiatan ini sebagai sarana bagi PPID Kotawaringin Barat untuk memilah, memfilter yang mana yang perlu disampaikan atau tidak dalam rangka melindungi dunia usaha, data yang sifatnya pribadi, rahasia bagi negara, jadi harus bisa mengklasifikasikan data-data yang bisa dipublikasikan dan tidak dipublikasikan dengan diketahui oleh PPID di kegiatan diskusi Lokakarya ini,"sambung Ahmadi.

Melalui kegiatan ini, lanjut Wabup Ahamdi Riansyah, diharapkan kepada seluruh peserta lokakarya agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, dan kepada Narasumber dari Komisi Informasi Pusat agar dapat mengarahkan bagaimana mekanisme Uji Konsekuensi dilakukan dan nantinya dapat menghasilkan konsep informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemkab Kobar. (humas diskominfo kobar)