Dinas Dikbud Kobar Ikuti Rapat Virtual Dirjen Kebudayaan Klaster II

Ir. M. Rosihan Pribadi, M.Si selaku Kadis Dikbud Kobar dan Jamri, S.Pd Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kobar pada saat megikuti Video conference Rapat Virtual Dirjen Kebudayaan Klaster II pada Senin (13/04). (humas disdikbud kobar)

MMC Kobar - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengikuti rapat virtual Dirjen Kebudayaan Klaster II. Rapat virtual ini biasa disebut dengan video conference. Dimana agendanya merupakan Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Rumusan Rapat Koordinasi Nasional Tahun 2020 pada tanggal 28 Februari 2020 lalu. Video conference rapat ini diikuti di meeting room lantai 2 Dinas Dikbud Kobar, Senin (13/04).

Pada Rapat Koordinasi Nasional Tahun 2020 pada tanggal 28 Februari 2020 lalu dihasilkan 8 hasil kesepakatan bersama dalam upaya pemajuan kebudayaan baik di pusat maupun daerah. Delapan hasil kesepakatan tersebut antara lain pengusulan program tahun 2020 dikolaborasikan dengan pemerintah pusat dan daerah, pengusulan program pemda tahun 2021 yang dimasukkan ke dalam perencanaan 2021 melalui Bappeda, penerbitan surat edaran cagar budaya ke pemerintah daerah, pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya 2021 di level pemerintah daerah, dan pendukungan asosiasi melalui partisipasi aktif kegiatan prioritas nasional. (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/03)

(Baca Juga : Dinas Kesehatan Kobar Tetap Imbau Masyarakat Ikut Vaksin MR)

Durasi video conference rapat virtual ini kurang lebih selama 1,5 jam. Peserta video conference rapat ini yaitu 10 jajaran pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), 12 Kadis di provinsi yang membidangi bidang kebudayaan dan 151 Kadis di kab/kota yang membidangi bidang kebudayaan. Video conference rapat virtual ini dibuka dan dipimpin oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Kebudayaan, Dr. Hilmar Farid.

Dengan adanya video conference rapat virtual ini Pemerintah melalui Dirjen Kebudayaan Kemendikbud akan membantu pekerja seni dan budaya yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 melalui Program Perlindungan Sosial Pekerja Budaya (PSPB).

Dirjen Kebudayaan akan memformulasikan data sebelum menggulirkan bantuan dalam 3 langkah, yaitu mendata para pegiat seni budaya, bantuan pekerja seni budaya secara individu dan yang ketiga adalah bantuan program kepada komunitas seni dan komunitas budaya yang terdapat di kabupaten/kota seluruh Indonesia.

“Dalam kesempatan ini mari kita menyatukan komitmen, untuk memastikan layanan ini bisa kita jalankan. Harapannya dengan data yang tersedia untuk bisa disepakati bersama, sehingga skema bantuan ini bisa segera direalisasikan,” ujar Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid.

Ir. M. Rosihan Pribadi, M.Si selaku Kadis Dikbud Kobar sangat antusias dengan adanya bantuan Kemendikbud berupa PSPB ini. Bantuan ini akan berwujud tunai dan program.

“Kami akan segera mengusulkan data pekerja seni dan budaya terdampak Covid-19 di Kobar yang sesuai persyaratan bantuan PSPB ini secepatnya, karena data yang diusulkan ke Kemendikbud melalui Dirjen Kebudayaan paling lambat tanggal 17 April 2020,” imbuh Kadis Rosihan. (humas disdikbud kobar)