Dinas Dikbud Kobar Gelar Rakor Pensertifikatan Tanah Satuan Pendidikan
- penulis Disdikbud Kobar
- Selasa, 20 Desember 2022
- dibaca 339 kali
MMC Kobar – Pada Selasa (20/12) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Rustam Effendi memimpin jalannya kegiatan rapat koordinasi Proses Persertifikatan Tanah di Aula Bappeda.
Kegiatan ini bertujuan sebagai bentuk upaya pengamanan hukum Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Kobar melalui Dinas Dikbud, dengan meningkatkan status bukti kepemilikan tanah milik pemerintah (satuan Pendidikan TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri) menjadi Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Kobar.
(Baca Juga : Pemanfaatan Laju Ekonomi Digital Bisa Tekan Angka Gini Ratio)
Dalam sambutannya Kepala Dinas Dikbud Rustam Effendi menjelaskan bahwa belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah yang seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
“Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,” tutur Rustam.
Rustam menambahkan, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” imbuh Rustam.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh korwilker kecamatan serta 72 kepala sekolah dari jenjang tingkat TK, tingkat SD dan SMP. (disdikbud kobar)