Dimulai dari Nakes, Inilah Empat Tahap Vaksinasi COVID-19

Jakarta, InfoPublik - Juru bicara (Jubir) Vaksinasi COVID-19, Reisa Brotoasmoro mengatakan, dalam menyukseskan program vaksinasi virus corona, pemerintah akan melakukannya dalam empat tahap dengan cermat dan hati-hati serta tetap mengingatkan masyarakat untuk ketat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) hingga gilirannya divaksinasi.

“Tahap pertama, pelaksanaan Januari hingga April 2021. Dengan sasaran tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang menjalani profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Reisa saat memberi keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (18/01/2021).

(Baca Juga : Pemkab Kobar Terbitkan Surat Edaran Pengaturan Operasional Angkutan Pasir di Ruas Jalan Kumai-Bogam Raya)

Ia menambahkan, pada tahap kedua, juga pada periode yang sama, dengan sasaran petugas pelayan publik yaitu anggota TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik meliputi petugas di bandara, pelabuhan, stasiun dan terminal. Kemudian perbankan, PLN, perusahaan air minum, serta petugas lainnya yang terlibat langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam waktu ini, juga termasuk usia lanjut yakni di atas usia 60 tahun,” imbuh Reisa.

Kemudian, pada tahap ketiga dilaksanakan April 2021 hingga Maret 2022, dengan sasaran masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Tahap keempat yaitu pada periode yang sama, dengan sasaran vaksinasi adalah masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya dengan pendekatan klaster sesuai ketersediaan vaksin.

Dengan mengetahui jadwal dan mekanisme vaksinasi, masyarakat diminta tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Karena jangan sampai masyarakat terkena COVID-19 sembari menunggu jadwal vaksinasinya.

“Guna mencegah terkena COVID-19, sampai tiba waktunya divaksin. Dan terus disiplin bahkan setelah dilakukan vaksinasi sampai pandemi selesai,” pesan Reisa. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Setpres)

Sumber : infopublik.id