Destinasi Wisata Ditutup Sementara, Dishub Kobar Perketat Jalur Menuju Wisata Pantai Bugam Raya

Personel Dishub Kobar bersama TNI/Polri saat melakukan penjagaan di Bundaran Kumai, Senin (25/05). (dishub kobar)

MMC Kobar - Piknik setelah merayakan Lebaran sudah menjadi tradisi dan rutinitas warga di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Namun ditengah pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat diminta untuk dirumah saja dan tidak melakukan mudik serta piknik. Bupati Kobar telah mengeluarkan surat nomor 556/183/Dispar-1 perihal penutupan sementara destinasi wisata di Kobar salah satunya destinasi wisata Pantai Bugam Raya.

Merespon hal tersebut, pada Senin (25/05) Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar melakukan penjagaan dijalur menuju destinasi wisata pantai bugam raya untuk memperketat dan memastikan agar tidak ada kendaraan yang masuk dan beraktifitas piknik ditengah pandemi Covid-19 saat ini.

(Baca Juga : Inspektorat Kobar Gelar Sosialisasi Penguatan Tata Kelola dan Peningkatan Integritas)

Kepala Dishub Kobar, Fitriyana menyampaikan bahwa lebaran tahun ini diminta kepada masyarakat untuk tidak piknik dalam upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

"Telah diterjunkan puluhan personel Dishub Kobar untuk melakukan penjagaan dijalur/ jalan masuk destinasi wisata pantai bugam raya,” ungkap Fitriyana.

Pada lebaran tahun sebelumnya destinasi wisata Pantai Bugam Raya menjadi salah satu tempat yang dikunjungi banyak wisatawan baik dari Kobar maupun dari Sukamara, Lamandau, dan Sampit.

Menyikapi hal tersebut Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Dishub Kobar, Burhan menambahkan bahwa personel Dishub Kobar dengan dibantu aparat dari TNI/Polri, Satpol PP, dan personel pemerintah desa, melakukan penjagaan di 3 titik yakni di Bundaran Kumai, Gapura Bumi Perkemahan, dan Portal masuk di Desa Kubu.

“Penjagaan tersebut dilakukan untuk memperketat agar tidak ada kendaraan wisatawan yang masuk dan mengunjungi wisata pantai bugam raya. Sedangkan bagi masyarakat yang ingin berlebaran dirumah keluarganya yang tinggal disekitaran wilayah Pantai Bugam Raya boleh masuk asal menunjukkan identitas yang menyatakan bahwa orang tersebut kelahiran atau bertempat tinggal diwilayah pantai bugam raya,” tambah Burhan. (dishub kobar)