Dengan SIPPP DI HATI, Izin Postel dan Penyiaran Selesai Sehari

Jakarta, Kominfo - Dulu, pengurusan izin penyelenggaraan pos, telekomunikasi dan penyiaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membutuhkan proses yang kompleks dan kurang efisien. Sejak tahun 2016 lalu, dengan adanya inovasi Sistem Perizinan Online dan Pelayanan Prima Ditjen PPI Hebat Andal Berbasis Teknologi Informasi (SIPPP Di Hati), proses perizinan selesai dalam satu hari.

Inovasi yang sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, dan dilakukan modifikasi serta pengembangan pada tahun 2016 itu merupakan slaah satu inovasi yang masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik  2018. Inovasi ini, selain mencegah terjadinya korupsi, juga memperbaiki iklim investasi yang baik. 

(Baca Juga : Jalin Kerjasama Bidang Pembinaan Statistik Sektoral, BPS dan Diskominfo Kobar Tandatangani MoU)

“Kominfo saat ini menyumbang PNBP Rp 21 Triliun setiap tahun, dan menjadi kontributor  PNBP terbesar kedua setelah Kementerian ESDM,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, Ahmad Ramli.

Menurutnya, masuknya inovasi ini dalam Top 99 memberikan dorongan yang sangat tinggi, spirit yang sangat tinggi. “Ternyata apa yang kami lakukan juga menjadi perhatian dari Kementerian PANRB ini. Kompetisi yang sangat bergengsi ini menjadi vitamin yang sangat luar biasa kami,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya melakuan pembaharuan seluruh proses perizinan menjadi online, sehingga mampu menutup celah tindakan pungli. Dengan inovasi ini juga, dokumen permohonan izin dapat dievaluasi secara online, dan ditandatangani secara digital serta dijamin keamanannya dengan menggunakan QR code. “Proses permohonan perizinan bisa selesai dalam satu hari dan hasilnya bisa diterima melalui e-mail,” jelas.

Ramli menjamin proses perizinan menjadi lebih transparan, cepat, mudah diakses, risiko minim, keamanan terjamin, dan lebih efisien. Secara finansial, dampak adanya pemangkasan birokrasi ini adalah penghematan biaya transportasi bagi pemohon, terutama bagi yang di luar Jakarta. Selain itu, juga penghematan biaya Sumber Daya Manusia (SDM), dan penurunan biaya perizinan, bahkan tidak berbayar.

Dengan sistem SIPPP Di Hati ini pula, masyarakat bisa memonitor status perkembangan permohonan yang diberikan. Sistem ini juga memudahkan masyarakat untuk pengaduan, bertanya, dan memberikan saran. “Selain itu, risiko dokumen hilang berkurang karena mudah dikontrol,” tegas Ramli. 

Tak hanya itu, manfaat lain dengan sistem yang online adalah mampu mengintergrasikan dengan beberapa kementerian ataupun lembaga negara lainnya. Sistem ini sudah diintegrasikan di antaranya dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, untuk memvalidasi dan memverifikasi data calon penyelenggaran dengan menggunakan nomor induk dan/atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) serta mengintegrasikan data kependudukan dalam proses perizinan.

Meskipun sudah masuk Top 99, Ramli mengaku tidak berpuas diri dengan inovasi dan dampak yang telah ditimbulkan. Untuk semakin memberikan layanan yang prima kepada pelaku usaha, Ditjen PPI Kemkominfo melakukan pengembangan-pengembangan lain seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pelimpahan Kewenangan, dan Call Center 159.

Ramli menceritakan, reformasi birokrasi di Ditjen PPI sudah digaungkan sejak 2013. Namun, saat itu belum sepenuhnya dilakukan secara online dan belum terintegrasi dengan baik antar unit kerja. Reformasi besar-besaran di bidang perizinan dilakukan mulai tahun 2016, dimana dilakukan simplifikasi dan pendelegasian wewenang pemberian izin pada pejabat-pejabat teknis sehingga terjadi pemangkasan birokrasi.

Jika sebelumnya izin harus ditandatangani Menteri, kini didelegasikan kepada pejabat teknis terkait. “Sistem ini kemudian disempurnakan dengan sistem online, yang memberikan manfaat praktis dan percepatan proses serta akurasi dan akuntabilitas,” imbuh Ramli.

Inovasi ini juga telah menjadi inspirasi bagi unit kerja di lingkungan Kementerian kominfo. Setiap unit kerja juga didorong untuk dilakukan replikasi guna memberikan dampak positif khususnya peningkatan iklim investasi di Indonesia.