Ciptakan Upah Yang Berkeadilan, Disnakertrans Gelar Sosialisasi Struktur dan Skala Upah Bagi Perusahaan
- penulis Disnakertrans Kobar
- Selasa, 03 September 2019
- dibaca 686 kali
MMC Kobar - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Sosialisasi Struktur dan Skala Upah bagi Perusahaan Angkatan II Tahun 2019 yang ada di Kotawaringin Barat. Sosialisasi dibuka langsung Kepala Dinas Nakertrans, Drs. Gusti Nur Aini, M.Si pada Selasa (3/9).
Dalam sambutannya pada acara Pembukaan tersebut, Kepala Dinas Nakertrans didepan Narasumber dan Peserta dari perusahaan menyampaikan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan merupakan hal yang wajib bagi pengusaha tujuannya agar dapat menciptakan upah yang berkeadilan.
(Baca Juga : Aturan Tertib Niaga Disosialisasikan)
“Kesenjangan antara upah yang terendah dan tertinggi dapat dikurangi, serta menjamin kepastian upah yang didapatkan oleh setiap pekerja. Selain itu para pemilik usaha atau pengusaha diwajibkan memiliki struktur dan skala upah sebelum tanggal pelaporan 23 Oktober 2017 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah,” tegasnya.
Secara singkat Narasumber dari Dinas Nakertrans Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fernando, SE menjelaskan struktur dan skala upah adalah nominal upah dari yang terkecil sampai dengan terbesar untuk setiap golongan jabatan.
“Pada prinsipnya ada dua unsur yaitu struktur dan skala upah (range) dimana struktur gaji dalam bentuk struktur jabatan dan grade,” ujar Fernando.
Kegiatan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah bagi Perusahaan Angkatan II Tahun 2019 adalah Program Perlindungan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan yang merupakan Kegiatan Sosialisasi Berbagai Peraturan Pelaksanaan tentang Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2019, Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos.
Kegiatan diselenggarakan di Aula Disnakertrans Kabupaten Kobar selama 1 hari dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang dari 15 perusahaan yang ada di Kabupaten Kobar.(hernadi/disnakertrans kobar)