Percepat Serapan DAK Fisik, BPKAD Kobar Gelar Rapat Koordinasi

Kegiatan rapat koordinasi percepatan penyerapan DAK Fisik Tahun 2020 yang digelar di ruang rapat BPKAD Kobar, Selasa (8/9).

MMC Kobar - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotawaringin (Kobar), Rochim Hidayat membuka sekaligus memimpin rapat percepatan DAK-Fisik Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan di ruang rapat BPKAD, Selasa (8/9). Selain Kepala BPKAD turut hadir juga Kabid Perbendaharaan, Kasubbid Perbendaharaan II serta Kasubbid Pengelolaan Kas Daerah BPKAD Kobar.

Rapat diikuti beberapa SKPD di lingkup Pemkab Kobar, diantaranya Dinas Dikbud, Dinkes dan Dinas P3AP2KB Kobar. Total Kontrak yang ada di Dikbud sebesar Rp. 22.260.520.000 dan baru terealisasi sebesar Rp. 4.979.598.200 (22%), total kontrak yang ada di Dinkes sebesar Rp. 74.356.411.000 dan baru terealisasi sebesar Rp. 11.870.855.944 (16%), dan total kontrak di DP3AP2KB sebesar Rp. 1.178.349.100 baru terealisasi sebesar Rp. 228.119.100 (19%).

(Baca Juga : Pemkab Kobar Gelar Lomba Foto “Explore Kobar” Berhadiah Puluhan Juta Rupiah)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan per jenis, per bidang/subbidang DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik sebagaimana dimaksud kepada Kepala KPPN Pangkalan Bun.

Mengingat laporan tersebut harus disampaikan melalui Aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 15 Desember 2020, sehingga perlu diadakan rapat Percepatan DAK-Fisik Tahun Anggaran 2020 karena ada beberapa SKPD yang realisasinya belum maksimal.

Rochim Hidayat menyampaikan pentingnya pelaksanaan rakor kali ini dengan maksud tujuan untuk mengkoordinasikan seluruh pihak pengelola DAK Fisik 2020, agar mempunyai pemahaman yang sama tentang ketentuan persyaratan dan batas waktu penyaluran DAK Fisik tahun 2020.

“Secara umum dana transfer dari Pemerintah Pusat akan disalurkan ke rekening Kas Daerah, sehingga SKPD Pengelola DAK Fisik diharapkan dapat segera melakukan penyerapan anggaran sesuai dengan kemajuan fisik masing-masing dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Rochim.

“Kami menghimbau agar setiap SKPD Pengelola DAK Fisik melakukan langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran sesuai dengan instruksi dari Kementrian Keuangan, hal ini dimaksudkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi di daerah,” imbuhnya. (bpkad kobar)