Cegah Terjadinya Destructive Fishing, DPKP Kobar Bersama Tim Gabungan Pasang Plang Sosialisasi di Perairan Umum Kobar

Tim Gabungan Melakukan Apel Persiapan Sebelum Turun Ke Lapangan, Kamis (6/7/2023)

MMC Kobar  Luasnya wilayah perairan umum yang dimanfaatkan sebagai daerah kegiatan penangkapan ikan yang ada di Kotawaringin Barat (Kobar), merupakan tantangan yang dihadapi Pemerintah Daerah. Hal ini dapat menimbulkan potensi pelanggaran di bidang perikanan, seperti kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya (detructive fishing) di sekitaran Daerah Aliran Aungai (DAS) Lamandau.

Dalam upaya pencegahan tindak pidana sektor perikanan, Dinas Perikanan dan Ketahanan (DPKP) Kobar bersama tim gabungan yang terdiri dari Dishub, Dinas Pol PP, Satwas PSDKP Kumai dan Polairud Polres Kobar pada Kamis (06/07) melaksanakan pemasangan plang larangan “Detructive Fishing” di sejumlah tempat penangkapan ikan. Pemasangan plang larangan ini sebagai sarana sosialisasi alat tangkap yang dilarang serta sanksi yang dikenakan bagi pelanggar.

(Baca Juga : Jadwal Tes CPNS Mundur? BKPP Tunggu Jadwal dari BKN)

Kepala DPKP Kobar melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Pengawasan Sumberdaya Perikanan Manis Suharjo menerangkan, kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan di perairan umum dapat bersama-sama menjaga serta memanfaatkan sumberdaya perikanan secara berkelanjutan.

Tim Melakukan Pemasangan Papan Larangan Destructive Fishing

“Kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi dan upaya pencegahan tindak pidana perikanan yaitu destructive fishing dan pemanfaatan perairan umum sebagai tempat mencari ikan bagi nelayan di Kobar,” jelas Manis.

Manis menambahkan, dari kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh manfaat langsung yang diterima dengan adanya semakin berkurangnya illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing, semakin berkurangnya kerusakan sumber daya kelautan dan kepatuhan pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan di dalam upaya penegakan aturan dan hukum sektor kelautan dan perikanan.

“Aksi tersebut merupakan sosialisasi penerapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 114/KEPMEN-KP/SJ/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan Merusak/Destructive Fishing,” tutupnya. (razak/DPKP)

Papan Larangan Destructive Fishing Terpasang