Cegah Rabies, Dinas PKH Laksanakan Vaksinasi pada HPR Anjing di Aruta

Petugas dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kobar tengah melakukan Vaksinasi pada anjing peliharaan penduduk Kecamatan Aruta, Rabu (26/06). (dpkh kobar)

MMC Kobar - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner melakukan vaksinasi pada hewan penular Rabies (HPR) anjing di Desa Riam dan Panahan Kecamatan Arut Utara pada tanggal 25 – 26 Juni 2019.  

Kegiatan tersebut merupakan respon cepat (quick response) atas laporan dari Petugas Penyuluh Lapang (PPL) Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Arut Utara pada tanggal 21 Juni 2019 yang lalu. Keberadaan Rabies ditakuti oleh masyarakat karena termasuk penyakit infeksi virus yang dapat menular dari hewan ke manusia melalui gigitan HPR anjing terinfeksi Rabies. 

(Baca Juga : Stop Hoax, Sebarkan Informasi Menyejukkan Bagi Korban Gempa)

Dikabarkan bahwa terdapat beberapa anjing di Desa Riam yang diduga terinfeksi penyakit Rabies. Anjing tersebut menunjukkan perubahan perilaku, bersifat agresif dan sudah tidak mengenali pemiliknya sehingga beberapa ekor anjing dibunuh atas inisiatif warga desa.

Kejadian ini oleh Dinas PKH perlu segera ditindaklanjuti sebagai upaya meredam keresahan warga dan pemilik anjing atas potensi resiko gigitan anjing terinfeksi virus Rabies.

Munculnya laporan kasus anjing terduga Rabies ini cukup mengejutkan mengingat fakta bahwa lebih dari 85 % populasi anjing di dua desa tersebut telah divaksin anti Rabies. Hanya sebagian populasi yang belum tervaksin karena posisi anjing berada di ladang atau tidak bisa ditangkap oleh pemiliknya.

Menanggapi kejadian ini Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan, drh.Hermantasana menjelaskan bahwa wilayah Arut Utara termasuk kategori zona merah (red zone) penyakit rabies.

“Hal ini terkait kebiasaan masyarakat yang memelihara anjing untuk berburu atau menjaga ladang,” ujarnya

Secara epidemiologi, posisi geografis Desa Riam dan Panahan berada di ring terluar yang berbatasan dengan Kabupaten lain sehingga rawan penularan virus yang berasal dari luar daerah.

Setelah berkoordinasi, akhirnya tim kesehatan hewan (Keswan) Dinas PKH  memutuskan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian penularan virus Rabies, diantaranya investigasi kasus di lapangan, mengkoleksi spesimen otak anjing untuk peneguhan diagnosis laboratorium dan melakukan vaksinasi ulang (booster).

Dalam pelaksanaannya, tim Keswan Dinas PKH bergerak cepat memberikan layanan vaksinasi rabies terhadap HPR anjing dengan didampingi oleh aparat desa setempat. Selama  kegiatan berlangsung, tidak ditemukan kasus anjing terduga Rabies. Adapun upaya koleksi spesimen otak anjing tidak dapat dilakukan karena tidak diperoleh bangkai anjing teduga Rabies yang telah dibunuh oleh warga.

Di akhir kegiatan, Haryo Prabowo selaku Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner meminta dukungan dari tokoh masyarakat, aparat desa dan seluruh warga desa agar memiliki kepedulian dan mendukung kegiatan vaksinasi sebagai upaya mewujudkan program daerah Kotawaringin Barat Bebas Rabies.

Sebagai tindak lanjut, telah dilakukan pula koordinasi dengan Sekretaris Desa Riam, Bapak Redo dan Kepala Desa Panahan, Ibu Nina untuk mendukung langkah-langkah pencegahan dan pengendalian Rabies. (dpkh kobar)