Cegah Potensi Terjadinya Destructive Fishing, Tim Gabungan Diskan Kobar Pasang Papan Larangan di Beberapa Titik Sepanjang DAS Lamandau

Tim Gabungan Apel Persiapan Di Pos Pol Airud Polres Kobar, Jumat (09/09)

MMC Kobar – Terbatasnya jumlah personil dan luasnya wilayah perairan umum yang dimanfaatkan sebagai daerah kegiatan penangkapan ikan, merupakan hal yang sering dihadapi setiap daerah khususnya di Kotawaringin Barat (Kobar). Ditambah dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyatakan pengawasan menjadi kewenangan provinsi.

Guna mengatasi hal tersebut, Dinas Perikanan (Diskan) Kobar pada Jumat (9/9), bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur Dishub Kobar, Dinas Pol PP, Satwas PSDKP Kumai dan Polairud Polres Kobar melakukan pemasangan papan peringatan larangan Detructive Fishing di sejumlah tempat penangkapan ikan yang ada diperairan umum sebagai sarana sosialisasi alat tangkap yang dilarang serta saknsi yang dikenakan bagi pelanggar.

(Baca Juga : Pekebun Kelapa Sawit Kobar Ikuti Pelatihan Manajemen Administrasi dan Keuangan di Palangka Raya)

Kepala Dinas Perikanan Kobar melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil, Manis Suharjo pada saat breefing menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga sumber daya ikan maupun lingkungan agar terhindar dari kegiatan penangkapan ikan yang dapat mengancam sumber daya ikan, dan pengunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti bahan peledak, strum dan racun ikan.

“Dari kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh manfaat langsung yang diterima dengan adanya semakin berkurangnya illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing, semakin berkurangnya kerusakan sumber daya kelautan dan kepatuhan pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan di dalam upaya penegakan aturan dan hukum sektor kelautan dan perikanan,” tambah Manis.

Tim Gabungan Melakukan Pemasangan Papan Larangan Destructive Fishing Di Pinggiran DAS Lamandau, Jumat (09/09)

Disamping itu juga, lanjut Manis, dengan semakin tingginya kesadaran pelaku usaha di dalam mematuhi peraturan perundang-undangan maka akan semakin terjaganya sumber daya perikanan dan semakin meningkatnya pendapatan masyarakat pada umumnya.

“Yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan produksi perikanan tangkap di perairan umum yang berimbas pada kesejahteraan nelayan itu sendiri,” tegasnya.

Melalui kegiatan patroli pengawasan ini Manis berharap, sebagai usaha bersama untuk menertibkan usaha penangkapan ikan agar mampu berusaha sesuai aturan dan mampu menjaga kelestarian sumber daya perikanan di Kobar.

“Terima kasih kepada DKP Provinsi yang selalu bersinergi dan bekerja sama dalam melaksanakan pengawasan sumber daya perikanan. Dan berharap kedepan praktik illegal fishing akan semakin berkurang hingga mampu meningkatkan ekonomi masyarakat nelayan,” ucapnya. (nita&razak/diskan)

Papan Larangan Yang Terpasang Di Lokasi Danau Seluluk Aliran DAS Lamandau, Jumat (09/09)