Cegah Karhutla, Dinas PUPR Kobar Siap Bangun 300 Km Canal Bloking dan 623 Embung

MMC Kobar - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Sosialisasi tentang penanganan Karhutla Lahan Gambut dengan Sistem Canal Blocking Kelurahan Mendawai Seberang dan Kelurahan Raja Seberang yang diadakan di Aula Kelurahan Raja seberang pada Rabu (17/03).

Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Kobar, Danlanud Iskandar, Dandim 1014 Pbun, Plt Kepala Pelaksana Bpbd Kobar, Kapolsek dan Sekcam Arsel, ketua kelompok tani serta tokoh-tokoh petuah Kelurahan Mendawai Seberang dan Kelurahan Raja Seberang.

(Baca Juga : Pemenang Lomba Foto Kreatif Smartphone Terima Suvenir dari DPK Kobar)

Tujuan Kegiatan tersebut dalam rangka sosialisasi percegahan dan penangan karhutla lahan gambut di Kelurahan Mendawai Seberang dan Kelurahan Raja Seberang dengan luas lahan ± 13. 000 hektar.

Kepala Dinas PUPR Juni Gultom dalam sambutannya memaparkan bahwa dalam bencana karhutla perlu penanganan khusus dan efektif khususnya di daerah gambut.

“Untuk itu, dengan sistem canal blocking merupakan salah satu solusi yang paling tepat. Sistem Canal Blocking bertujuannya untuk mengembalikan lahan gambut sebagaimana fungsinya yaitu basah dan berair. Rencana panjang kanal yang akan dibuat dengan panjang 300 km dan 623 embung dengan ukuran 30 x 100 meter pada lahan gambut seluas ± 13. 000 hektar dimulai dari Bundaran Tudung Saji sampai KM 12,” terang Juni.

Sementara itu Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmasnyah mengaskan bahwasannya dilarang keras membakar lahan di kawasan gambut apapun itu bentuknya, dan apabila dilanggar akan dikenakan pidana paling lama 10 tahun kepada pelaku dan pemilik lahan.

“Serta diimbau kepada kelompok tani, petuah tokoh adat agar menyampaikan kepada keluarga dan masyarakat untuk tidak membakar saat pembukaan lahan,” ujar Devy Firmansyah.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut, dilaksanakan penandatangan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat dalam pemberian izin dan pembebasan lahan pada rencana pembangunan embung dan blok kanal. (dinas pupr kobar)