Bupati Kunjungi Balai PKB Dishub Kobar
- penulis Dishub Kobar
- Kamis, 26 Maret 2020
- dibaca 921 kali
MMC Kobar - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj Nurhidayah didampingi Sekretaris Daerah dan beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan kunjungan ke Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kobar, Kamis (26/03).
Kunjungan tersebut dilaksanakan setelah selesai kegiatan apel gabungan di halaman Kantor Bupati Kobar dalam rangka persiapan penyemprotan disinfektan secara massal di Instansi dan Fasilitas Publik di Kobar. Bupati Kobar, Hj Nurhidayah menyampaikan bahwa Kegiatan penyemprotan secara massal tersebut dilaksanakan sebagai langkah dalam percepatan penanganan Covid 19 serta bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid 19 di Kabupaten Kotawaringin Barat.
(Baca Juga : Upaya Tambah Konektivitas, Dishub Kobar Lakukan Koordinasi ke Dishub Provinsi Jatim)
Saat melakukan kunjungan ke Balai PKB Dishub Kobar, Bupati Kobar mengecek langsung fasilitas publik yang tersedia. Setelah mengecek fasilitas, Bupati Kobar melakukan dialog dengan petugas dan masyarakat yang melakukan perpanjangan KIR kendaraan bermotor.
Hj Nurhidayah berpesan kepada para petugas yang melakukan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor agar selalu menjaga kebersihan diarea kantor dan membatasi kontak fisik dengan para pengguna jasa agar terhindar dari penyebaran Covid 19.
“Untuk menjaga dan membatasi kontak fisik langsung dengan para pengguna jasa yang mengurus perpanjangan KIR kendaraan bermotor, Kami sudah memberlakukan pembatasan jam operasional pelayanan mulai Senin (23/3) kemarin,” tutur Plt Kepala Dishub Kobar, Majerum Purni.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan, Burhan yang turut serta dalam kunjungan tersebut. “Kegiatan Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan kegiatan yang berhadapan langsung dengan masyarakat umum jadi perlu ada pembatasan sementara ini untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid 19,” ujar Burhan.
Pada kesempatan yang sama Kepala Seksi Pengujian Sarana, Dwi Wijaya menuturkan, sesuai instruksi pimpinan dan mengikuti protokoler kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid 19 selain pembatasan jam operasional pelayanan, petugas juga dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker dan sarung tangan.
“Saat ini kami telah memberlakukan pembatasan jarak tempat duduk diruang pelayanan untuk pengguna jasa perpanjangan KIR kendaraan, serta kami telah menyediakan tempat cuci tangan untuk masyarakat tepat didepan pintu masuk ruangan pelayanan, serta disarankan kepada pengguna jasa yang ingin mengurus perpanjangan Kir kendaraan untuk menggunakan masker,” tutur Dwi Wijaya. (dishub kobar)