Bupati Kobar Wajibkan ASN Menyampaikan LHKPN Kepada KPK
- penulis Diskominfo Kobar
- Rabu, 11 Desember 2019
- dibaca 765 kali
MMC Kobar - Bupati Kobar mewajibkan setiap ASN Wajib Lapor LHKPN menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui e-lhkpn.kpk.go.id. Hal ini seperti diungkapkan Bupati Kobar dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Tengku Ali Syahbana pada Kegiatan Sosialisasi Penggunaan Modul e-Regiatration dan e-filling pada Aplikasi E-LHKPN di Pemkab Kobar di Aula BPKAD, Selasa (10/12).
“Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat diharapkan memiliki kepatuhan kepada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Bupati Kobar.
(Baca Juga : Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui SPM)
Kewajiban menyampaikan LHKPN ini telah tertuang dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2019 tanggal 10 Mei 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah. Hal ini sebagai salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN Wajib Lapor LHKPN untuk menyampaikan harta kekayaannya.
Dalam Perbup tersebut, Pemkab Kobar akan memberikan sanksi berupa penurunan pangkat hingga pembebasan dari jabatan bagi ASN Wajib Lapor LHKPN yang terlambat maupun yang tidak menyampaikan LHKPN kepada KPK.
Perlu diketahui, data kepatuhan pelaporan LHKPN Pemkab Kobar pada tahun 2018 dari 291 wajib Lapor yang sudah menyampaikan sebanyak 291, yang artinya sudah 100 % ASN wajib lapor telah menyampaikan LHKPN nya kepada KPK, dan meningkat dari tahun 2017 yang hanya mencapai 54,5 %.
Selain itu pula, Pemkab Kobar perlu berbangga, karena pada acara Rapat Koordinasi LHKPN se-Kalteng yang dilaksanakan oleh KPK di Banjarmasin beberapa waktu yang lalu, Kabupaten Kobar dijadikan salah satu percontohan oleh KPK khususnya di Regional Provinsi Kalteng yang telah menyampaikan LHKPN dengan persentase 100%.
Kepala Bagian Organisasi Setda melalui Kasubag Akuntabilitas Kinerja Aparatur dan Anjab, Akhmad Effendi menyampaikan bahwa untuk target kualitas penyampaian LHKPN tahun 2019 ini juga diharapkan mencapai 100%.
“Tahun 2018 data kepatuhan penyampaian LHKPN sudah 100 persen, namun kualitasnya baru mencapai 71,28 persen. Sehingga tahun 2019 ini kami menargetkan kualitasnya juga 100 persen. Apabila kualitas juga 100 persen maka Pemkab Kobar berkesempatan untuk meraih penghargaan LHKPN Award dari KPK,” terang Akhmad Effendi yang juga selaku pemateri pada acara Sosialisasi ini.
Sebagai informasi, LHKPN adalah laporan tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.
Sedangkan e-LHKPN adalah sistem penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yg dilakukan penyelenggara negara kepada KPK.
Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan LHKPN di lingkungan pemerintah daerah diantaranya adalah Bupati dan wakil bupati, pejabat eselon II/setara, direktur BUMD, camat, Auditor, P2UPD, pejabat pengadaan dan pemeriksa pajak, bendahara dan verifikator keuangan, kepala unit pelayanan masyarakat (Puskesmas, Unit palayanan pengadaan) dan Kuasa pengguna anggaran dan PPTK kegiatan dengan pagu minimal 1 Milyar Rupiah. (humas diskominfo kobar)