Maksimalkan Pajak Daerah, Bapenda Kobar Sosialisasikan Perda Pajak Penerangan Jalan

Wabup Kobar Ahmadi Riansyah berfoto bersama dengan beberapa Kepala SOPD dan peserta Sosialisasi Perda Pajak Penerangan Jalan, Senin (24/8)

MMC Kobar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat (Kobar), menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Senin 24/8. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kobar.

Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan dan memaksimalkan target Pajak Daerah dari PPJ. Acara sosialisasi ini dihadiri sebanyak 23 peserta yang tergabung dalam perusahaan pemegang izin operasi usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah.

(Baca Juga : Peringatan Harganas ke-29, Dinas P3AP2KB Kobar Akan Adakan Pelayanan KB Sejuta Akseptor)

Bupati Kobar dalam sambutannya yang disampaikan Wabup Ahmadi mengatakan bahwa suatu daerah akan bisa melaju dengan sangat cepat apabila daerah tersebut memiliki kemandirian khususnya dari sisi anggaran, dalam bahasa teknisnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin besar/semakin signifikan dalam struktur APBD tiap tahunnya.

“Realitanya kontribusi PAD dalam APBD masih sekitar kurang lebih 14 persen, 86 persen kita masih tergantung dana transfer dari pusat. Artinya kapasitas membangun kita masih sangat tergantung kepada pemerintah pusat. Karena itu pemerintah daerah (eksekutif dan legislatif) sangat mengharapkan partisipasi para pihak dalam keterkaitannya dengan kewajiban pajak daerah,” ucap Wabup Ahmadi.

Adapun rumus perhitungan PPJ yang diatur dalam Perda Nomor 28 tahun 2018, yakni :

Daya x Koefisien Daya x Jumlah Pemakaian x Harga x Tarif Pajak dengan keterangan

Daya = Kapasitas Genset/Generator

Koefisien Daya = 0,85 (85%);

Jumlah Pemakaian = Pemakaian Kwh/Bln;

Harga = Sesuai Permen ESDM No 28 Tahun 2016, untuk industri dan bisnis

Tarif Pajak = sesuai Perda sebesar 1,5%

Dibayarkan dan dilaporkan setiap bulannya kepada Bapenda Kobar.

“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap kerja sama setiap wajib pajak PPJ dapat bekerjasama dengan kami Bapenda dalam peningkatan PAD. Tanpa adanya kontrubusi seluruh pihak dinas terkait dan wajib pajak di Kobar kita juga tidak bisa bergerak optimal. Selain itu juga sampai saat ini Kobar masih dalam kondisi wabah Covid-19 besar harapan kita semua wabah ini cepat berakhir dan mengembalikan kita kepada kondisi normal umumnya,” kata Kepala Bapenda Kobar Molta Dena menambahkan.

Selain melakukan sosialiasi, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi Pemerintah Daerah dengan pemegang izin operasi usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

Dengan Pajak, Kobar Jaya. Orang bijak taat bayar pajak. (bapenda kobar)