Bupati Kobar Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Guru Honorer

Bupati Kobar Hj Nurhidayah menyerahkan Jaminan Kematian kepada salah seorang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (21/1/2021).

MMC Kobar - Jaminan sosial merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pengajar dan guru honorer. Karena itulah optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan memerlukan peran serta semua pihak.

Pada Kamis (21/1) bertempat di TK Pembina Pangkalan Bun, dilaksanakan penyerahan simbolis kartu BPJS ketenagakerjaan kepada guru honorer tingkat TK, SD, dan SMP. Kegiatan ini di inisiasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan BPJS ketenagakerjaan cabang Pangkalan Bun.

(Baca Juga : Sosialiasasi Dan Pembelajaran Aplikasi Sistem PAD Kobar)

Bupati Kobar yang hadir dalam kegiatan ini berharap dengan terlindunginya seluruh tenaga pengajar dan guru honorer di Kobar dapat menambah semangat dan meningkatkan kesejahteraan para guru.

"Penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kotawaringin Barat memerlukan peran serta semua pihak, sehingga dapat bermanfaat bagi para peserta termasuk tenaga pengajar dan guru honorer yang mulai hari ini terlindungi program BPJS ketenagakerjaan," kata Hj Nurhidayah.

Di hadapan Sekretaris Daerah, Plh Kepala Dinas Dikbud serta undangan yang hadir, Bupati juga mengharapkan program jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor lainnya seperti UMKM, nelayan, petani, yang merupakan sektor informal dapat terlindungi.

“Pemerintah kabupaten mendukung perluasan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dengan menerbitkan regulasi untuk dapat melindungi tenaga kerja informal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Hj Nurhidayah.

Hj Nurhidayah juga menyampaikan jika pemerintah daerah bersama BPJS ketenagakerjaan cabang pangkalan Bun akan selalu bekerjasama untuk meberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pekerja yang ada, sehingga manfaat BPJS ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. (prokom kobar)