Bupati Kobar Pimpin Apel Siaga Operasi Yustisi Penerapan Perbup Protokol Kesehatan

Bupati Kobar Hj Nurhidayah menyampaikan sambutan dan arahannya dalam Apel SiagaOperasi Yustisi Penerapan Perbup Bupati Kobar Pimpin Apel Siaga Operasi Yustisi Penerapan Perbup Protokol Kesehatan, Jumat (9/10) pagi.

MMC Kobar - Jumat (9/10) pagi, Tim Gabungan Satuan Tugas Covid-19 Kotawaringin Barat (Kobar) mengadakan Apel Siaga Gelar Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 di Bundaran Pancasila Pangkalan Bun.

Kegiatan yang dilaksanakan di Taman Kota Pangkalan Bun ini juga dihadiri dan dipimpin Bupati Hj Nurhidayah serta dihadiri Wakil Bupati Ahmadi Riansyah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli dan Kepala Dinas unit satuan kerja di lingkungan Pemkab Kobar yang terkait penanganan Covid-19.

(Baca Juga : Percepatan Penyaluran dan Penggunaan DD untuk Covid-19 di Provinsi Kalteng)

Kegiatan diawali oleh sosialisasi tentang pemilihan serta penggunaan masker yang baik dan benar. Sosialisasi Penerapan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 54 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 sudah dilaksanakan baik secara langsung atau melalui media elektronik selama 30 hari mulai 7 September - 7 Oktober 2020.

“Dengan penegakan hukum protokol kesehatan ini mari kita bersama-sama menjaga kesehatan diri kita pribadi dari penularan virus corona di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Hj Nurhidayah.

Pada kesempatan ini Bupati Hj Nurhidayah juga berpesan pada satgas operasi yustisi agar menjadi contoh dan teladan dalam penerapan protokol kesehatan terutama dalam menggunakan masker yang baik dan benar.

“Ada sejumlah cara yang bisa kita lakukan untuk mencegah terinfeksi virus corona antara lain menerpakan 4 M yaitu, rajin mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,“ tambahnya.

“Dalam penegakan hukum Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 ada sanksi administratif yaitu berupa sanksi sosial dan juga sanksi denda. Bagi masyarakat yang belum memiliki masker pemerintah daerah khususnya BPBD dan Dinkes telah menyiapkan masker gratis untuk masyarakat. Untuk penerapan sanksi 30 hari pertama akan kami terapkan sanksi sosial,” ucap Hj Nurhidayah dalam wawancara di akhir acara. (prokom kobar)